Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kebakaran
Hukum Buka Lahan Pertanian Tidak Sesuai Pergub, Diproses Hukum Tarakan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Tanjung Selor :
Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha menegaskan membuka lahan pertanian
tidak sesuai Peraturan Gubernur akan diproses hukum.
Telah terbit Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2018 yang mengatur untuk kepentingan pertanian.
Dalam aturan itu, masyarakat dibolehkan membuka lahan atau membakar lahan dengan luas maksimal 2 hektare. Namun melalui mekanisme atau syarat yang telah ditentukan.
Di antaranya harus melapor kepada aparat setempat. Mulai dari kepala desa, Ketua RT, Ketua RW, tokoh adat, termasuk ke kepolisian dan TNI melalui Bhabinkamtibmas maupun Babinsa atau Polsek dan Koramil terdekat.
Disamping itu, harus menyiapkan sekat atau parit pembatas agar api tidak meluas ke mana-mana. Ketika sudah melaporkan, maka pelaksanaan pembakaran akan diawasi oleh petugas. Di luar dari ketentuan, akan diproses hukum.
“Ketika melakukan pembakaran tanpa melapor, bahkan melebihi daripada ketentuan dari Pergub, tentunya akan kita proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Agus Nugraha kepada RRI Tarakan, Selasa (8/8/2023).
Polresta Bulungan
sendiri telah melakukan upaya prefemtif. Di antaranya memberdayakan anggota
mulai dari Polsek hingga Bhabinkamtibmas untuk melakukan kegiatan edukasi
melalui spanduk dan poster untuk ditempat di tempat-tempat umum.
Polresta Bulungan juga menyiapkan nomor telepon untuk izin melakukan pembakaran lahan. Pihaknya siap melayani selama melaporkan.
Kapolresta menghimbau masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan pembukaan lahan maupun di rumah. Hindari hal-hal yang dapat memicu terjadinya kebakaran.
Terkait pembukaan lahan pertanian, Kapolresta mengimbau agar pedomani Pergub Nomor 47 Tahun 2018. Warga juga diimbau untuk menghubungi aparat saat akan membuka lahan pertanian untuk diawasi agar tidak melebar ke mana-mana. (Rajab)
Sentimen: positif (66.7%)