Kriminalitas Dititipkan Kunci, Lima Orang ini Menjarah isi Rumah Korbannya Tarakan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Tarakan : Dititipkan kunci rumah oleh pemiliknya karena keluar kota. Seorang pria berinisial AM (33) menjarah isi rumah itu nersama empat orang rekannya. Pencurian ini terjadi di Jalan Sebengkok AL RT 29 RW 4 Kelurahan Sebengkok.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, AM bertemu dengan EF yang saat itu sedang kumpul meminum alkohol. Kemudian AM menyebut bahwa ia memegang kunci rumah orang dan meminta EF untuk mengambil barang di rumah tersebut.
"Korban menitip kunci karena pulang kampung ke Buton. Tak berpikiran panjang, EF pun langsung mengambil kunci tersebut dan menjalankan aksinya pada 12 Juli 2023 pukul 00.30 WITA. Pencurian tersebut tak berlangsung sehari saja, EF pun mengulangi aksinya pada 14 dan 16 Juli 2023," ujarnya.
Pencurian inipun tak dilakukan EF sendiri, ia melancarkan tindak kriminalnya bersama HA yang menunggu di depan rumah korban.
Dalam kurun 3 hari, pelaku mengambil 1 unit amplier sound system, 3 unit speaker warna hitam, 3 box hijau, 1 unit televisi, 50 piring kaca, 1 buah tudung saji dan 1 unit sepeda anak.
"Dari pelaku AM membuat skenario bahwa rumahnya telah di bobol. Padahal kunci tersebut sudah diserahkan ke EF," terang dia.
Sepulang korban dari luar daerah, langsung menyadari banyak barang miliknya yang hilang dan bertanya kepada AM. Namun, AM mengaku bahwa rumah korban sempat dibobol oleh maling.
Sementara untuk peran pelaku lainnya, MR (33) yang merupakan istri dari EF, membantu menawarkan barang-barang hasil curian suaminya untuk dijual. Terdapat pula DM, melakukan sejumlah penjualan dari barang curian yang sebelumnya ditawarkan oleh MR.
"EF dibantu oleh HA yang saat itu menunggu di depan rumah korban. Sementara dua tersangka lainnya menawarkan hasil curiannya dan satunya yang menjual," lanjutnya.
Setelah dilaporkan, Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan berhasil menangkap pelaku AM, DM, MR, dan HA di Sebengkok AL sekira pukul 21.00 WITA. Sedangkan EF baru dapat diamankan pada 23 Juli 2023. Untuk diketahui, kelima pelaku merupakan tetangga dari korban.
"Dari hasil interogasi dan pemeriksaan saksi lainnya, kami dapat bukti bahwa memang benar AM memberi kunci ke EF. Barang bukti juga sudah ada yang dijual dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," beber perwira balok tiga itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AM diketahui sempat mendapatkan uang senilai Rp 800 ribu dari hasil penjualan salah satu barang curian. Barang curian yang dijual pun tidak dipasarkan melalui sosial media melainkan dijual secara langsung dengan harga miring.
"Total kerugian Rp 25 juta. Kita sangkakan Pasal 363 Ayat 1 keempat dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara," demikian Kasat Reskrim Polres Tarakan. (Crz)
Sentimen: negatif (88.7%)