Sentimen
Negatif (100%)
10 Agu 2023 : 03.20
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Chuck Putranto

Chuck Putranto

Kamaruddin Simanjuntak

Kamaruddin Simanjuntak

Hukuman Ferdy Sambo Cs Didiskon MA, Keluarga Brigadir J: Kami Tau Putusan Akan Seperti Ini

10 Agu 2023 : 03.20 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Hukuman Ferdy Sambo Cs Didiskon MA, Keluarga Brigadir J: Kami Tau Putusan Akan Seperti Ini

PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Agung memberikan diskon alias pemotongan hukuman bagi 4 terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Selasa, 8 Agustus 2023. Ferdy Sambo dkk pun bisa bernapas lega setelah tak jadi dijatuhi hukuman mati, dan hanya dijatuhi vonis seumur hidup.  

Sementara itu, Putri Candrawathi yang semula dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, kini mendapat diskon setelah masa hukumannya dipotong menjadi 10 tahun. Hal itu juga berlaku bagi Kuat Ma’ruf yang semula divonis 15 tahun, kini hanya harus menjalani hukuman selama 10 tahun.

Ricky Rizal yang juga terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap Brigadir J yang awalnya divonis penjara 13 tahun, kini vonisnya tinggal 8 tahun. Setelah hukuman para terpidana sudah mendapatkan diskon, proses hukum Sambo dkk sudah inkracht dan bisa langsung dilaksanakan.

Tentu saja diskon besar-besaran hukuman bagi Sambo dkk ini membuat keluarga korban pembunuhan kecewa. Kuasa hukum korban, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pihak keluarga sangat kecewa dengan putusan MA.

Baca Juga: Cara Bikin Hiasan Kepala Ondel-ondel untuk Karnaval HUT ke-78 RI 17 Agustus 2023

“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” ujar Kamaruddin dikutip dari Antara pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Pihak keluarga masih yakin jika tiga terdakwa yakni Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf memiliki peran besar dalam aksi pembunuhan berencana tersebut. Bahkan Putri yang dinilai sebagai pelaku utama, disebut tak layak mendapatkan pemotongan hukuman.

“Tanggapan yang sama berlaku, tetapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan Putri. Dia biang keladi dari permasalahan ini,” katanya menambahkan.

Kendati demikian, Kamarudin menyebut pihak keluarga tak terlalu terkejut dengan diskon dari MA tersebut. Pasalnya, mereka sudah menduga hal itu akan terjadi dengan adanya lobi politik.

Baca Juga: Kecewa Vonis Putri Candrawathi Disunat, Keluarga Brigadir J: Dia Biang Keladi, Dia Lebih Jahat

“Sebenarnya kami sudah tau putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kami karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu,” ujar Kamaruddin.

Kuasa hukum Brigadir J itu menyebut apa yang dilakukan oleh Putri, yang dinilai menghasut sang suami hingga menggerakkan dua ajudan lebih kejam dan jahat dari pelaku lain. Namun Kamaruddin tak menyangka hukumannya akan dipotong 50 persen.

Semua pelaku dapat diskon hukuman

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, semua terpidana mendapatkan diskon hukuman. Namun yang paling pertama mendapat diskon adalah Richard Eliezer.

Kesediaan Richard menjadi justice collaborator dalam kasus ini mendapat pujian dari berbagai pihak. Sejumlah pakar hukum mendesak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan pengadilan militer untuk meringankan hukuman Richard.

Terpidana lainnya yang turut terlibat dalam kasus ini terutama yang melakukan perintangan penyidikan juga mendapat hukuman ringan. Arif Rahman Arifin divonis pidana penjara 10 bulan, Baiquni Wiboqo dan Chuck Putranto divonis penjara 1 tahun, Irfan Widianto dan Hendra Kurniawan divonis tiga tahun dan denda sebesar Rp20 juta.***

Sentimen: negatif (100%)