Sentimen
Informasi Tambahan
Event: KTT ASEAN
Kab/Kota: Palu
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Ricky Rizal
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Rekap Potongan Hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Anumerta Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keempat terdakwa adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Kamarudin Simanjuntak kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang menyunat hukuman vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Menurut Kamarudin Simanjuntak, disunatnya hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal tidak mencerminkan respresentasi masyarakat.
“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” kata Kamarudin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir Yosua, di Jakarta, Selasa 8 Agustus 2023.
Baca Juga: Hukuman Ferdy Sambo Cs Didiskon MA, Keluarga Brigadir J: Kami Tau Putusan Akan Seperti Ini
Berikut Rekap Potongan Hukuman pada Ferdy Sambo Cs:1. Ferdy Sambo Batal Divonis Mati
MA mengubah vonis Ferdy Sambo yang awalnya divonis mati menjadi divonis hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Kecewa Vonis Putri Candrawathi Disunat, Keluarga Brigadir J: Dia Biang Keladi, Dia Lebih Jahat
Dalam amar putusan, majelis hakim menolak kasasi penuntut umum dan Ferdy Sambo. Tetapi, MA memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan Sambo.
“Amar putusan kasasi. Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama,” demikian dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Dengan adanya perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana maka Ferdy Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Sebelumnya, Sambo dijatuhi vonis mati.
Baca Juga: Heru Budi Berlakukan WFH selama KTT ASEAN di Jakarta, Swasta Sifatnya Imbauan
“Pidana penjara seumur hidup,” tulis Mahkamah Agung.
Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 diadili ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono.
2. Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun
Mahkamah Agung (MA) juga memangkas hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi (PC) dari asalnya 20 tahun penjara menjadi hanya 10 tahun.
Putusan itu disahkan dalam gelaran sidang tertutup. MA ketok palu, menyunat hukuman bagi PC dengan pengurangan sebanyak 10 tahun. Dengan demikian, PC hanya tinggal menjalani sisa bui 10 tahun.
"Keputusan dengan Nomor perkara 816 K/Pid/2023 Terdakwa Putri Candrawathi. PN Pidana penjara 20 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian bunyi hasil keputusan sidang kasasi MA.
3. Vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf Juga Diringankan
MA turut memangkas hukuman Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Hukuman ajudan Ferdy Sambo menjadi 8 tahun penjara, sebelumnya 13 tahun.
"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara menjadi delapan tahun," katanya.
Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun.
"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara sepuluh tahun," ucap Sobandi.***
Sentimen: negatif (100%)