Sentimen
Positif (96%)
9 Agu 2023 : 20.28
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Irwan Hermawan

Irwan Hermawan

Uang Rp 27 M dari Terdakwa Korupsi BTS Masih Bersifat Titipan

10 Agu 2023 : 03.28 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Uang Rp 27 M dari Terdakwa Korupsi BTS Masih Bersifat Titipan
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan pemeriksaan terkait pengembalian uang Rp 27 miliar yang dilakukan Maqdir Ismail, pengacara salah satu terdakwa kasus BTS Kominfo bernama Irwan Hermawan. Status uang yang dikembalikan itu masih bersifat titipan.

"Sampai saat ini belum kita tetapkan masih bersifat titipan. Pemeriksaan masih kita lakukan, pendalaman masih kita lakukan," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di Kejagung, Rabu (9/8/2023).

Kuntadi mengatakan pihaknya masih akan melakukan pendalaman terkait status uang tersebut. Hingga kini, kata Kuntadi, Kejagung belum bisa memutuskan status uang itu.

-

-

"Nanti tunggu saja ya, kita masih akan mendalami terus sampai ada titik terang status uang ini apa. Kita belum berani menyimpulkan," tuturnya.

Kuntadi menuturkan telah memeriksa semua hal yang bisa membuat perkara ini lebih terang, termasuk CCTV. Kejagung, kata dia, juga telah melakukan penggeledahan.

"Ya tentunya semua alat yang bisa membuat terang peristiwa itu pasti kita lakukan, termasuk CCTV, data-data apapun kita kejar. Makanya pada saat itu juga kita lakukan penggeledahan," ungkapnya

Maqdir Serahkan Uang Rp 27 M

Diketahui, Maqdir Ismail menyerahkan uang senilai Rp 27 miliar terkait kasus korupsi BTS yang disebut dikembalikan pihak terkait kepada kliennya. Maqdir menyerahkan uang itu secara tunai ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pantauan detikcom di lokasi, Maqdir Ismail membawa uang Rp 27 miliar itu dalam bentuk dolar AS. Dia membawa uang senilai USD 1,8 juta.

Uang itu dibawa oleh dua tim kuasa hukumnya dalam bentuk tunai. Uang itu dalam bentuk 18 gepok uang tunai pecahan dolar AS.

"Komitmen kami atas nama klien kami, jumlah uang yang kami bawa USD 1,8 juta. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima," ujar Maqdir saat tiba di Kejagung.

(azh/azh)

Sentimen: positif (96.6%)