Sentimen
Negatif (100%)
9 Agu 2023 : 19.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cianjur

Kasus: HAM, pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Richard Eliezer Sudah Bebas Sejak 4 Agustus 2023, Statusnya Jadi Klien Pemasyarakatan

9 Agu 2023 : 19.50 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Richard Eliezer Sudah Bebas Sejak 4 Agustus 2023, Statusnya Jadi Klien Pemasyarakatan

PIKIRAN RAKYAT – Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer sudah bebas bersyarat sejak Jumat, 4 Agustus 2023 lalu. Kini statusnya bukan lagi seorang narapidana.

Bebasnya Richard Eliezer tersebut dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini, Richard Eliezer menjalani program cuti bersyarat hingga awal tahun 2024 mendatang.

Setelah bebas bersyarat dan mendapatkan cuti bersyarat, status Richard Eliezer pun juga berubah dari yang semula narapidana, menjadi kelien pemasyarakatan. Koodinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti menyebut cuti bersyarat yang dilakukan Richard selama enam bulan.

“Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program cuti bersyarat sampai dengan tanggal 31 Januari 2024. Cuti bersyarat yang diberikan berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 pasal 114 adalah selama enam bulan,” ujar Rika, dikutip dari Antara pada Rabu 9 Agustus 2023.

Baca Juga: Masalah Sampah di Alam Bebas, Membudayakan Zero Waste Adventure di Tengah Masyarakat

Nantinya, kegiatan Richard selama berstatus sebagai klien pemasyarakatan adalah mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan yang sifatnya wajib. Setelah masa hukumannya selesai, Eliezer bisa kembali bekerja sebagai anggota Polri.

Eliezer dapat keringanan hukuman

Richard Eliezer yang merupakan eksekutor dalam insiden pembunuhan berencana ini mendapat keringanan hukuman yang sangat besar. Eliezer hanya divonis selama 1,5 tahun penjara dalam kasus ini.

Hal yang paling meringankan hukuman Eliezer adalah ketersediannya menjadi justice collaborator dan membongkar kedok Ferdy Sambo sebagai dalang utama pembunuhan. Selain itu, Eliezer yang menunjukkan penyesalan juga menjadi pertimbangan.

Selain dihukum ringan, Eliezer dijatuhi hukuman demosi selama satu tahun oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hukuman Eliezer yang tak sampai dua tahun memungkinkannya masih menjadi anggota Polri.

Baca Juga: Sampah di TPA Sirnagalih Cianjur Overload, Pemindahan Lokasi Masih Menunggu Keputusan Menteri

Hukuman Ferdy Sambo cs didiskon MA

Pada Selasa, 8 Agustus 2023 kemarin, Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo. Dalang pembunuhan Brigadir J tersebut kini hanya dijatuhi hukuman seumur hidup.

Selain itu, terpidana lain yakni Putri Candrawathi juga mendapat pemotongan hukuman dari MA. Putri yang semula divonis 20 tahun penjara, kini bisa bersantai usai vonisnya dipotong 50 persen, menjadi 10 tahun penjara.

Kuat Ma’ruf juga mendapat diskon hukuman dari MA, dari yang semula 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Tak terkecuali Ricky Rizal yang awalnya divonis 13 tahun penjara, kini hukumannya tinggal 8 tahun saja.

Keputusan MA yang dibuat dalam sidang tertutup pada 8 Agustus 2023 itu sudah inkracht atau sudah berkekuatan hukum. Oleh karena itu, diskon hukuman para terpidana ini tinggal dilaksanakan saja.***

Sentimen: negatif (100%)