Sentimen
Negatif (78%)
9 Agu 2023 : 17.10
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: Tipikor, korupsi

Kejagung pastikan pemeriksaan eks Mendag Lutfi untuk bongkar tersangka korporasi CPO

10 Agu 2023 : 00.10 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Kejagung pastikan pemeriksaan eks Mendag Lutfi untuk bongkar tersangka korporasi CPO

Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana untuk membuktikan tindak pidana korupsi dari tiga tersangka korporasi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari 2022 sampai April 2022. Pembuktian ini dilakukan dengan memeriksa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, hari ini, Rabu (9/8).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Lutfi sendiri sempat diperiksa beberapa waktu lalu untuk pembuktian bagi tersangka perseorangan. Ada lima tersangka dalam kasus ini sudah menjadi terpidana.

“Dan ini untuk tiga tersangka korporasi hari ini adalah pemanggilan kedua,” kata Ketut di Kejagung, Rabu (9/8).

Pertengahan Bulan Juli, penyidik telah menggeledah tujuh kantor perusahaan terkait kasus ini. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (18/7).

Ia menyebut,  ketujuh perusahaan tersebut berada di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Selain penggeledahan, penyitaan turut dilakukan dari sana.

“Telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan di tujuh tempat,” kata Ketut di Kejagung, Selasa (18/7).

Ketujuh kantor tersebut adalah  Kantor PT WNI & PT MNA di Gedung B & G Tower Lt. 7 Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan, Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda Nomor 107, Kota Medan, Kantor PT MM di Jalan K.L. Yos Sudarso KM 7.8, Tanjung Mulia, Kota Medan, Kantor PT PAS di Jalan Platina IIIA, Lingkungan XIV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Lalu, Kantor PT ABP di Jalan Veteran No. 216 Belawan I, Medan Belawan, dan Kantor Bank BCA Cabang Utama Medan di Jalan Pangeran Diponegoro.

Penggeledahan ini berkaitan dengan penetapan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Sentimen: negatif (78%)