Sentimen
Negatif (100%)
9 Agu 2023 : 13.50
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Ada dissenting opinion, MA ringankan hukuman Ferdy Sambo

9 Agu 2023 : 20.50 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Ada dissenting opinion, MA ringankan hukuman Ferdy Sambo

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana penjara seumur hidup bagi terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J), Ferdy Sambo. Pengadilan tingkat terakhir ini merupakan ajang ketidakpuasan Sambo karena dari sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru tetap pada vonis tingkat pertama, yakni hukuman mati.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, majelis hakim kasasi memberikan amar untuk menolak kasasi jaksa penuntut umum dan terdakwa. Penolakan diiringi dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. 

“Perbaikan pidana menjadi penjara seumur hidup,” katanya kepada wartawan, Selasa (8/8).

Dalam sidang terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Ada dua hakim yang tetap ingin menjatuhkan hukuman mati bagi Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) tidak mengubah putusan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap berjalan.

Hakim ketua majelis banding mengatakan, putusan yang ada menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut. Majelis juga menetapkan Ferdy Sambo tetap dalam tahanan dan perkara ini juga dibebankan kepada negara.

"Pada intinya kami menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan ini akan segera kita sampaikan ke penuntut umum maupun terdakwa supaya ada kesempatan untuk melakukan upaya hukum berupa kasasi," kata hakim membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Begitu pula dengan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Polri Ferdy Sambo. Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J yang tak lain adalah eks ajudannya.

Sentimen: negatif (100%)