Sentimen
Negatif (93%)
9 Agu 2023 : 10.49
Informasi Tambahan

Kasus: pencurian

Hukum Yahya Tonang Minta Terdakwa Pencuri Buah Sawit Dibebaskan Sendawar

9 Agu 2023 : 10.49 Views 2

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Hukum
Yahya Tonang Minta Terdakwa Pencuri Buah Sawit Dibebaskan

Sendawar

KBRN, Sendawar: Penasihat hukum empat terdakwa kasus pencurian buah sawit PT Delta Utama Resources (DUR) Yahya Tonang meminta majelis hakim membebaskan Ramun Cs dari hukuman penjara. Lantaran menurut Tonang, ada keliru penerapan pasal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

”Menyatakan bahwa terdakwa satu Ramun, terdakwa dua Ronas, terdakwa tiga Pari dan terdakwa empat Udam tidak terbukti kesalahannya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum,” ucap Yahya Tonang saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Kutai Barat, Senin (31/7/2023).

Menurut Tonang, empat terdakwa bisa saja dijerat pasal penggelapan yakni Pasal 372 KUHP. Namun karena Jaksa Penuntut Umum hanya memasukan pasal tunggal 363 KUHP, maka para terdakwa harus dibebaskan dari hukuman pidana.

”Melepaskan terdakwa satu Ramun, terdakwa dua Ronas, terdakwa tiga Pari dan terdakwa empat Udam dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), karena tidak cukup bukti sebagaimana ditentukan dalam sistem hukum wettelijt negatief,” katanya.

Baca Juga:

Pengacara Yahya Tonang Nilai Kasus Pencurian Buah Sawit PT DUR Janggal

Empat Terdakwa Pencurian Kelapa Sawit PT DUR Dituntut 6 Bulan Penjara

Sentimen: negatif (93.4%)