Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pencurian
Hukum Yahya Tonang Minta Terdakwa Pencuri Buah Sawit Dibebaskan Sendawar
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Sendawar: Penasihat hukum empat terdakwa kasus pencurian
buah sawit PT Delta Utama Resources (DUR) Yahya Tonang meminta
majelis hakim membebaskan Ramun Cs dari hukuman penjara. Lantaran menurut
Tonang, ada keliru penerapan pasal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
”Menyatakan bahwa terdakwa satu Ramun, terdakwa dua Ronas, terdakwa tiga Pari dan terdakwa empat Udam tidak terbukti kesalahannya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum,” ucap Yahya Tonang saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Kutai Barat, Senin (31/7/2023).
Menurut Tonang, empat terdakwa bisa saja dijerat pasal penggelapan yakni Pasal 372 KUHP. Namun karena Jaksa Penuntut Umum hanya memasukan pasal tunggal 363 KUHP, maka para terdakwa harus dibebaskan dari hukuman pidana.
”Melepaskan terdakwa satu Ramun, terdakwa dua Ronas, terdakwa tiga Pari dan terdakwa empat Udam dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), karena tidak cukup bukti sebagaimana ditentukan dalam sistem hukum wettelijt negatief,” katanya.
Baca Juga:
Pengacara Yahya Tonang Nilai Kasus Pencurian Buah Sawit PT DUR Janggal
Empat Terdakwa Pencurian Kelapa Sawit PT DUR Dituntut 6 Bulan Penjara
Sentimen: negatif (93.4%)