Sentimen
Negatif (86%)
9 Agu 2023 : 09.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Samarinda, Banjarmasin

Tokoh Terkait
Kombes Pol Ary Fadli

Kombes Pol Ary Fadli

Muhammad Zaini

Muhammad Zaini

Hukum Polisi Samarinda Ringkus Biang Kerok Ujaran Kebencian Terhadap Guru Sekumpul Samarinda

9 Agu 2023 : 09.45 Views 3

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Hukum
Polisi Samarinda Ringkus Biang Kerok Ujaran Kebencian Terhadap Guru Sekumpul

Samarinda

KBRN, Samarinda : Berselancar di Dunia Maya tidak  membuat masyarakat semakin bijak namun teranyar, oknum ujaran kebencian semakin jadi, bahkan bulan juli, sempat viral di grub komunitas media sosial Facebook Bubuhan Samarinda.

Polresta Samarinda berhasil menciduk SH, terduga pelaku ujaran kebencian terhadap marwah ulama besar Kalimantan Selatan (Kalsel) Alm. K H Muhammad Zaini Abdul Ghani yang akrab disapa masyarakat dengan nama Abah Guru Sekumpul.

Berdasarkan informasi dari pihak pelapor, kasus ujaran kebencian ini dilakukan SH di laman media sosial yakni dalam postingan grup Facebook Bubuhan Samarinda (Busam) yang memuat foto Abah Guru Sekumpul  pada (25/7/2022) silam.

Ulama Besar asal Banjarmasin itu diduga dihina dan dilecehkan oleh seorang oknum dengan nama akun PUTRA KELANA milik Marjuki. Perbuatan tersebut kemudian menimbulkan reaksi netizen hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Isi dari ujaran kebencian itu berisi foto Abah Guru Sekumpul dan keterangan yang menghina ulama besar asal Kalsel tersebut,” terang Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, rilisnya, Senin (31/7/2023).

Lebih lanjut, Polresta Samarinda bersama Polda Kaltim bekerjasama menggelar aksi penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa, ponsel milik Marjuki sebelumnya telah hilang dicuri pada (20/7/2023) yang lalu

“Setelah mendapatkan informasi dari beberapa saksi dan CCTV, Unit Tipideksus beserta anggota Opsnal Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengamankan pelaku. Di mana ditemukan Handphone milik Marjuki beserta akun Facebook PUTRA KELANA di rumah Sh,” paparnya.

Ia kemudian mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan perbuatan ini adalah agar korban itu tidak fokus terhadap ponsel yang telah hilang. “Jadi pelaku leluasa menguasai barang korban,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun dan denda paling tinggi Rp 2 miliar.

Sentimen: negatif (86.5%)