Sentimen
Negatif (79%)
9 Agu 2023 : 08.40
Informasi Tambahan

Hewan: Gajah

Kab/Kota: Bekasi, Cilangkap, Samarinda

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Julius Widjojono

Julius Widjojono

Johanis Tanak

Johanis Tanak

Hukum Buntut Kasus Kabasarnas,Wapres Buka Jalan Revisi UU Peradilan Militer Samarinda

9 Agu 2023 : 08.40 Views 3

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Hukum
Buntut Kasus Kabasarnas,Wapres Buka Jalan Revisi UU Peradilan Militer 

Samarinda

KBRN, Samarinda  : Buntut kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Badan SAR Nasional (Basarnas). Menkopolhukam RI, Mahfud MD menyebut akan mempertimbangkan revisi Undang-undang nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer buntut sengkarut korupsi Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Menanggapi Hal ini disela  Kunjungan kerjanya di Samarinda, Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin mengatakan,agenda revisi undang-undang merupakan hal biasa, pun halnya revisi undang-undang peradilan milter nomor 31 tersebut .

“Jika ada hal-hal yang perlu disempurnakan sesuai tuntutan keadaan, maka itu suatu keniscayaan,karena itu pernyataan pak Mahfud (Menkopolhukam) ,sudah tepat karena sudah masuk dalam prolegnas ((program legislasi nasional),’Kata Wapres Kepada Awak Media di Pendopo Odah Etam Kantor Gubernur di Jalan Gajah Mada Samarinda,Jum’at,(4/8/2023).

Menurut Wapres, Menkopolhukam terus saja mempertimbangkan dan mengusulkan hal itu, agar masuk prolegnas,dan sesuai dengan aturan dan aspirasi yang sedang berjalan.

Sementara Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyebut revisi UU tentang peradilan militer diperlukan untuk memastikan proses hukum oknum TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili lewat peradilan umum.

Selama ini, Koalisi berpendapat UU tersebut sering digunakan sebagai sarana impunitas dan alibi untuk tidak mengadili prajurit TNI di peradilan umum.

Menurut Mahfud, UU tentang peradilan militer tersebut sebenarnya telah dilengkapi dengan UU No 34 tahun 2004 tentang TNI yang mengatur bila anggota TNI melanggar kepentingan umum maka tunduk kepada peradilan umum.


Wapres Ma'ruf Amin dan Menkopolhukam Mahfud MD Koordinasi Bidang Hukum di Jakarta (dok ist).

Kasus korupsi di Basarnas dinilai sebagai pelanggaran atas kepentingan umum, oleh karena itu, walaupun tindak pidana tersebut dilakukan oleh anggota TNI aktif, tetapi sejumlah pihak menyebut sebaiknya diadili di peradilan umum.

Kasus tersebut terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.

Setelah OTT tersebut, pada Jumat (28/7/2023), Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui anak buahnya melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam penetapan tersangka terhadap anggota TNI.

Pernyataan itu diungkapkan setelah rombongan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono didampingi Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko beserta jajaran mendatangi gedung KPK.

Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.

Ada satu tersangka lain yang juga perwira TNI aktif yaitu Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Sedangkan tersangka dari pihak sipil adalah Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Sentimen: negatif (79.8%)