Sentimen
Positif (86%)
9 Agu 2023 : 07.34
Informasi Tambahan

BUMN: PT Asuransi Jiwasraya

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Gunung

Kasus: korupsi

Hukum Kejagung RI Geledah Kantor Bupati Kubar, ini Kasus yang Dibidik Sendawar

9 Agu 2023 : 07.34 Views 2

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Hukum
Kejagung RI Geledah Kantor Bupati Kubar, ini Kasus yang Dibidik

Sendawar

KBRN, Sendawar: Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan penggeledahan di kantor bupati Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Senin (7/8/2023).

Rombongan Kejagung memasuki kantor bupati sekitar Pukul 08.30 Wita dan dikawal petugas keamanan PM berseragam tentara. Mereka langsung menuju ruangan Bagian Hukum Setkab Kubar.

Sejumlah pegawai yang tidak berkepentingan dilarang masuk. Awak media yang berada di lokasi juga tidak diperkenankan masuk dalam ruang penggeledahan.

”Maaf rekan-rekan media nanti akan kita sampaikan (hasil penggeledahan). Mohon menunggu di luar,” ucap salah satu tim Kejagung kepada wartawan.

Rombongan Kejagung baru keluar dari ruangan Kabag Hukum sekitar pukul 10.30 Wita. Namun langsung berlalu begitu saja tanpa sepatah kata pun kepada awak media.

Hanya saja terlihat ada sejumlah dokumen yang dibawa keluar dari kantor bupati. Kemudian tim langsung menuju kantor Kejaksaan Negeri Kutai Barat, di Jalan Sendawar Raya.

Penggeledahan itu diduga kuat terkait dengan perizinan perusahaan tambang batu bara. Yakni PT Gunung Bara Utama (GBU) dan PT Sendawar Jaya.

Bupati Kutai Barat FX.Yapan yang dikonfirmasi RRI membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurut Yapan, ada beberapa bagian yang dilakukan penggeledahan. Yakni bagian Hukum, Bagian Umum dan perizinan.

Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari dokumen perizinan tambang batu bara tahun 2008 silam.

”Saya tidak tahu sampai ke dalam tetapi kasus izin tambang. Terbitnya tahun 2008 itu yang ada masalah, karena kalau tidak salah tadi dua perusahaan izin sama, nomor sama, lokasi sama itu aja,” ucap Bupati FX Yapan didampingi Kabag Hukum Adrianus Joni dan sejumlah pejabat Setkab Kubar.

Yapan mengaku tidak tahu persis dua perusahaan yang diselidiki Kejagung hingga melakukan penggeledahan di kantor Pemkab Kubar. Meski begitu orang nomor satu di Kubar itu mengaku tidak berani melarang aparat penegak hukum melakukan penggeledahan.

”Karena ini menyangkut kasus hukum saya tidak berani melarang mereka. Ya mau tidak mau silakan, karena kita melarang mereka kita dijadikan perintangan, nanti sangat-sangat bahaya. Jadi apapun yang mereka cari kalau ada ya silakan buat berita acara kalau mereka bawa, kalau tidak ada ya kita tidak bisa bilang ada kalau memang tidak ada sama kita,” katanya.

Sementara terkait dokumen apa saja yang dibawa Kejagung, Yapan juga tidak tahu persis.

”Ada juga yang dibawa tadi ada berita acaranya, tapi mereka tidak mau bawa yang asli mereka minta copynya,” ujar Bupati yang baru menjabat sejak April 2016 tersebut.

Selain penggeledahan, Bupati juga membenarkan ada sejumlah pejabat yang diperiksa Kejagung sejak pekan lalu. Seperti Sekertaris Daerah, Kabag Hukum, Kabag Umum, Mantan Sekda hingga Kabag Hukum yang menjabat tahun 2008 silam.

”Ya banyak (pejabat daerah yang diperiksa). Saya pesan sama mereka tolong kalian hadir. Kalau tidak hadir kalian akan dijemput dan kalian terangkan apa yang kalian rasakan, apa yang kalian lakukan transparan. Apabila kalian menutupi, nanti jadi tumbal,” sebut bupati dua periode ini.

Sementara ditanya apakah dirinya ikut diperiksa, Yapan hanya menjawab tidak ada.

”Surat khusus tidak ada kepada Bupati, karena ini mereka datang ke sini ini hanya mau memeriksa tapi kasus yang perkaranya ini adalah di (Pengadilan) Jakarta Selatan. Jadi kita di sini tidak tahu saya kira Pengadilan, Kejaksaan pun nda tau juga sama seperti saya,” kata Yapan.

Di sisi lain mantan ketua DPRD Kubar ini mengungkapkan hanya mengenal keberadaan PT GBU. Sedangkan PT Sendawar Jaya tidak pernah melaporkan operasionalnya ke pemerintah daerah dalam beberapa tahun terakhir. Padahal perusahaan tersebut mendapat izin pertambangan dari zaman bupati Ismail Thomas tahun 2008 silam.

”Kalau waktu itu jelas-jelas mereka (PT Sendawar Jaya) lapor waktu tahun 2008. Kalau sekarang ya nda ada, kita pun nggak tahu perusahaan apa itu,” bebernya.

Termasuk soal pajak sejak tahun 2008 dari PT Sendawar Jaya ini apakah belum membayar kewajibannya pak,” tanya awak media.

”Ya kita nda tau karena itu bukan tugas kita silahkan bagian perpajakan,” tutur Yapan.

Diketahui Kejaksaan Agung dan PT Gunung Bara Utama digugat oleh PT Sendawar Jaya. Gugatan ini bermula dari sita eksekusi yang dilakukan Kejagung pada 18-19 Juni 2022.

Kala itu Kejagung menyita lahan tambang seluas 5.350 hektare yang berlokasi di kecamatan Damai kabupaten Kutai Barat. Lahan tersebut disita atas perkara korupsi dana Asuransi Jiwasraya dengan terpidana Heru Hidayat.

Bos PT Trada Alam Minerba itu dihukum membayar uang pengganti Rp10 triliun lebih. Kejagung lalu menyita PT GBU, anak usaha PT Trada Alam Minerba.

Namun penyitaan ini dipersoalkan PT Sendawar Jaya yang mengeklaim sebagai pemilik lahan konsesi yang sah. Mereka mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022.

Pihak yang digugat adalah PT GBU (Tergu­gat I), Direktur Utama PT GBU Soebianto Hidayat (Tergugat II), Tandrama (Tergugat III), Aidil Adha (Tergugat IV), Abdul Hatta (Tergugat V), Edi (Tergugat VI), PT Batu Kaya Berkat (Tergugat VII) dan PT Black Diamond Energy (Tergugat VIII). Turut Tergugat Kejaksaan Agung.

PT SJ mengaku sebagai pemegang izin konsesi yang sah sesuai Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008 atas nama PT Sendawar Jaya.

Kemudian, Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008 atas nama PT Sendawar Jaya.

Lalu Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008 atas nama PT Sendawar Jaya.

Atas dasar itu, PT Sendawar Jaya meminta hakim menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan PT Sendawar Jaya sebagai pemilik sah lahan/lokasi pertambangan batu bara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat berdasarkan titik koordinat yang disampaikan.

Kemudian, memerintahkan Tergugat I atau pihak-pihak yang menguasai lahan untuk mengosongkan lahan milik Penggugat. Menghukum para Tergugat membayar ganti rugi kerugian materiil sebesar Rp834.102.783.800 dan kerugian immateriil sebesar Rp3 triliun.

Hakim juga diminta memerintahkan kepada turut tergugat (Kejagung) agar tunduk dan taat terhadap isi putusan ini. Kemudian mengembalikan kepada penggugat areal pertambangan seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.

PN Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan sebagian gugatan PT Sendawar Jaya sesuai Putusan Perkara Nomor 667/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel.

“Menyatakan para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas lahan/lokasi pertambangan batubara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat,” demikian Putusan Pengadilan yang diketuk 14 Juni 2023 sebagaimana dikutip laman Mahkamah Agung RI.

“Menghukum Turut Tergugat (Kejagung) untuk mengembalikan kepada Penggugat (PT Sendawar Jaya): Areal pertamban­gan seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat,” tulis Amar Putusan tersebut.

Pengadilan juga menghukum Tergugat I atau pihak-pihak yang menguasai lahan untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada penggugat objek sengketa berupa lahan tambang batubara yang letak koordinatnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan tersebut.

Selanjutnya, pengadilan menghukum Tergugat I membayar ganti rugi materiil sebesar Rp834.102.783.800,00 dan ganti rugi immateriil sejumlah Rp10 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan, kekalahan ini jadi bahan evaluasi ke depannya.

“Semua hal ada konsekuensi hukumnya. Kita akan lebih berhati-hati dan cermat dalam setiap proses penyitaan aset,” kata Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/6/2023).

Meski begitu Kejagung bakal mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kita akan lakukan upaya hukum banding," katanya.

Korps Adhyaksa, lanjut Ketut juga memungkinkan melakukan gugatan balik atau rekovensi kepada PT Sendawar Jaya. Sebab menurutnya, gugatan PT Sendawar Jaya itu tidak matang. Mestinya PT Sendawar Jaya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan ke Pengadilan Negeri.

Selain itu Ketut berpendapat, PT Sendawar Jaya harusnya langsung menggugat Heru Hidayat dan mengajukan praperadilan saat kejaksaan melakukan sita eksekusi lahan tambang batu bara seluas 5.350 ha tersebut. Tetapi itu tidak dilakukan.

Sementara saat ini lahan tersebut sudah dilelang dan uang hasil lelang sudah masuk ke kas negara. Hal itulah yang disayangkan Kejagung.

"Lawannya bukan penegakan hukum saja, lawannya negara. Uangnya sudah masuk ke kas negara," ujarnya.

Sentimen: positif (86.5%)