Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM, pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Wahyu Iman Santoso
Sambo dkk Peroleh Obral Diskon Hukuman, Richard Eliezer Sudah Bebas dari Bui
Solopos.com Jenis Media: News
SOLOPOS.COM - Bharada Richard Eliezer (tengah) didampingi kuasa hukum dan jaksa penuntut umum saat menandatangani administrasi pelaksanaan eksekusi di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023). ANTARA/HO-Pusat Penerangan Hukum Kejagung
Solopos.com, JAKARTA — Narapidana kasus pembunuhan Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer, yang mendapat vonis 1,5 tahun penjara, ternyata sudah bebas dari lembaga pemasyarakatan (LP) sejak 4 Agustus 2023.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) mengatakan sejak keluar dari LP empat hari yang lalu, Eliezer kini mulai menjalani program cuti bersyarat atau CB sampai dengan 31 Januari 2024.
PromosiTak Hanya Gelombang Impor, Ini Sederet Penyebab Industri TPT Nasional Terpuruk
“Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi oleh wartawan, Selasa (8/8/2023).
Adapun cuti bersyarat bagi Eliezer itu berlandaskan Pasal 114 Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No.7/2022.
Dalam peraturan tersebut, cuti bersyarat bagi klien pemasyarakatan yakni selama enam bulan.
Selama setengah tahun, Richard Eliezer yang divonis melakukan pembunuhan terhadap rekannya itu wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pihak Ditjen PAS Kemenkumham.
“Selama menjalani cuti bersayarat, Eliezer sebagai klien bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan,” ujar Rika.
Sebelumnya, mantan terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu divonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso pada sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Richard Eliezer Ternyata Sudah Hirup Udara Bebas dari LP”
Sentimen: positif (66%)