Tak Hanya Sambo, MA Juga Potong Vonis Ricky Rizal Dan Kuat Ma'ruf
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Mahkamah Agung (MA) memotong vonis dua anak buah mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Yang sebelumnya divonis 13 tahun penjara, kini Ricky Rizal divonis 8 tahun. Sementara Kuat Ma'ruf divonis 10 tahun.
Dengan demikian, keduanya mendapatkan potongan vonis sebanyak 5 tahun.
baca juga:"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa (Ricky Rizal) dengan perbaikan menjadi pidana penjara 8 tahun. Dan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa (Kuat Ma'ruf) dengan perbaikan menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian bunyi amar putusan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Selasa (8/8/2023).
Sementara dua terpidana lainnya, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga memperoleh keringanan dalam putusan kasasi ini.
Yang sebelumnya dihukum mati, kini Ferdy Sambo divonis penjara seumur hidup. Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi juga hanya diberikan hukuman 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi, 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf, dan 13 tahun penjara untuk Ricky Rizal.
Usai mendapatkan vonis tersebut, keempat terdakwa mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun ditolak. Oleh karena itu, mereka mengajukan kasasi ke MA.[]
Sentimen: negatif (99.9%)