Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Indramayu
Kasus: penistaan agama
Tokoh Terkait
Djuhandani Rahardjo
Panji Gumilang
Bareskrim Sita Puluhan Barang Bukti Dari Ponpes Al Zaytun
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Penyidik Bareskrim Polri menyita 31 barang bukti dari Pondok Pesantren Al Zaytun terkait kasus penistaan agama Panji Gumilang.
Direktur Dittipidum Bareskrim, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan, penyitaan dilakukan di tiga lokasi wilayah Ponpes Al Zaytun pada Jumat (4/8/223).
"Di tiga lokasi yakni Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin, Masjid Al-Hayat dan tempat kediaman Panji Gumilang," katanya kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
baca juga:Djuhandhani mengatakan, penyidik melakukan penyitaan terhadap sembilan barang bukti dari LKM Rahmatan Lil Alamin. Kemudian, empat barang bukti lainnya dari Masjid Al-Hayat.
Sementara 18 barang bukti lainnya disita dari tempat tinggal Panji Gumilang yang berada di area Kompleks Ponpes Al Zaytun.
Selain melakukan penyitaan, penyidik juga melakukan penggeledahan dan pengecekan kembali terhadap tempat kejadian perkara (TKP).
Penyitaan dan penggeledahan dilakukan karena tempat kejadian perkara kasus penistaan agama Panji Gumilang dilakukan di Ponpes Al Zaytun.
Sebagai informasi, penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. SITA/115.3b/VII/RES.1.1.1./2023/Dittipidum tanggal 4 Agustus 2023.
Penyitaan dipimpin oleh Kasubdit I Dittipidum Bareskrim dengan tim penyidik, Inafis, Siber dan Resmob Bareskrim serta dibantu oleh Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu.
Sentimen: positif (57.1%)