Sentimen
Positif (86%)
9 Agu 2023 : 00.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok

Kenaikan Tarif Sudah Berjalan, Pelayanan Puskesmas Normal

9 Agu 2023 : 00.25 Views 3

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

Kenaikan Tarif Sudah Berjalan, Pelayanan Puskesmas Normal

JABAR EKSPRES – Tarif baru berobat di Puskesmas di Kota Depok sudah berjalan. Masyarakat Kota Depok yang ingin berobat tinggal membayar Rp10.000, dari tarif awal sebesar Rp2.000, untuk biaya berobat di Puskesmas yang tersebar di Kota Depok.

Kepala Puskesmas Cinere, Drg Rahmina Dewi, mengatakan kegiatan di Puskesmas Cinere berjalan normal. Bahkan dalam sehari, Puskesmas Cinere bisa melayani 200 orang pasien.

Semenjak tarif naik, tidak ada keluhan dari masyarakat. Karena menurutnya, saat ini mayoritas masyarakat yang berobat di Puskesmas sudah memiliki BPJS.

“Perbandingannya 80 persen banding 20 persen. Sehingga, mayoritas masyarakat tidak membayar lagi, tapi langsung penanganan,” kata Drg Rahmina Dewi, Selasa (8/8/2023).

BACA JUGA: Tarif Berobat di Puskesmas Naik Lima Kali Lipat, Komisi D Akan Panggil Dinkes Kota Depok

Namun, dia mengatakan masih ada masyarakat yang membayar karena tidak memiliki BPJS.

“Ada saja yang membayar dengan uang tunai, tapi tidak ada yang komplain,” jelas Drg Rahmania Dewi.

Sementara sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan Perwali tersebut sudah berlaku sejak 1 Agustus 2023. Sebagai toleransi dan informasi kepada masyarakat, Pemerintah melakukan masa uji coba 1-6 Agustus 2023.

“Karena sepakat 1-6 Agustus adalah masa sosialisasi atau informasi untuk masyarakat. Diberlakukan 7 Agustus,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati.

Menurutnya, sebelumnya Pemkot Depok juga sudah memiliki regulasi tentang tarif pelayanan Puskesmas yang tertuang dalam Perwal No 61 tahun 2016, karena menurutnya Puskesmas sudah menjadi BLUD sehingga perlu ada penetapan harga.

“Puskesmas sudah menjadi BLUD sehingga perlu ada penetapan tarif. Karena, jika Puskesmas belum menjadi BLUD namanya retribusi, tidak menggunakan perda. Jadi, sebelum itu di tahun 2010, kita juga punya Perda No 10 tahun 2010 tentang Pelayanan Kesehatan dan Tarif Retribusi Puskesmas,” kata Mary Liziawati.

BACA JUGA: Sebabkan Celaka, Kabel Semrawut di Sekitaran Jalan Depok Bisa Dilaporkan

Dia berharap BLUD bisa memenuhi biaya operasional yang menjadi beban untuk operasional Puskesmas secara mandiri.

“Sebelum jadi BLUD Puskesmas pakai sistem retribusi, setelah jadi BLUD diberlakukan sistem tarif,” imbuh Mary Liziawati.

Sentimen: positif (86.5%)