Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Yogyakarta
Satpas Satlantas Polresta Yogyakarta, Sediakan Sirkuit Ujian Praktik SIM C
Krjogja.com Jenis Media: News
AKP Maryanto SH MM (foto: haryadi)
Krjogja.com - YOGYA - Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satlantas Polresta Yogyakarta Polda DIY, telah menyesuaikan dengan kebijakan atau petunjuk/arahan Korlantas Mabes Polri, terkait perubahan ujian praktik SIM C. Penyesuaian yang dimaksud adalah dihilangkannya ujian praktik SIM C mengenai angka delapan dan jalur zig-zag bagi pemohon SIM C.
Kedua materi ujian itu diganti dengan 'sirkuit' yang menyerupai situasi arus lalu lintas di jalan raya. Tujuannya, untuk memberikan kemudahan bagi pemohon SIM C, setelah lulus ujian teori.
Kasat Lantas Polresta Yogyakarta AKP Maryanto SH MM didampingi Kasubnit 2 Regident Satlantas Polresta Yogyakarta Ipda Kenshiana Putra SIKom, Minggu (06/08/2023) menjelaskan sirkuit uji praktik SIM C Satpas Satlantas Polresta Yogyakarta di Pathuk telah selesai dikerjakan dan siap digunakan bagi para pemohon SIM C.
Sirkuit untuk ujian praktik SIM C tersebut dibuat dengan format mirip situasi arus lalu lintas di jalan raya dan wajib ditempuh oleh pemohon SIM C. "Dengan perubahan tersebut diharapkan masyarakat pemohon SIM C tidak merasa kesulitan ketika menjalani ujian praktik," tandas AKP Maryanto.
Dijelaskan, banyaknya keluhan mengenai sulitnya ujian praktik SIM C (terutama tentang jalur angka delapam dan zig-zag) selanjutnya dikaji oleh Korlantas Mabes Polro.
Hasil kajian, jalur angka delapan dan zig-zag tidak diberlakukan lagi, diganti dengan jalur lain. Dalam hal ini Satlantas Polresta Yogyakarta memberlakukan sirkuit bagi para pemohpn SIM C. Setiap pemohon SIM C wajib menjalani
ujian praktik dengan mengitari sirkuit yang telah disediakan. Jika pada tahap awal gagal, pemohon diberi kesempatan untuk menhulangi sampai tiga kali.
AKP Maryanto menjelaskan sesuai dengan regulasi baru dari Korlantas Mabes Polri, terkait ujian praktik pemohon SIM C (sepeda motor), semula ada lima item dan sekarang menjadi empat item.
Empat item regulasi baru ujian praktik SIM C, meliputi jalan lurus, berbelok atau berbalik arah, huruf S, dan huruf Y. Ujian praktik pemohon SIM C diperlakukan sesegera mungkin.
Tujuan praktik SIM C yang semula menggunakan jalur angka 8 dan zig-zag dihapus, selanjutnya diganti dengan sirkuit (huruf S).
Mengenai ujian tertulis dan ujian praktik, menurut AKP Maryanto hanya diberlakukan kepada pemohon baru, sedangkan untuk perpanjangan tidak menjalani ujian teori dan ujian praktik.
Meski demikian, pemohon SIM baru dan perpanjangan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Memiliki KTP, menjalani cek kesehatan dan tes psikologi.
Pemohon SIM baru dan perpanjangan wajib datang sendiri ke Satpas Pathuk. Selain itu, untuk perpanjangan SIM C dan A juga dilayani melalui program SIM Keliling. (Hrd)
Sentimen: positif (61.5%)