Sentimen
Negatif (100%)
8 Agu 2023 : 23.40
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kasus: Tipikor, HAM, korupsi

Tokoh Terkait
Haryoko Ari Prabowo

Haryoko Ari Prabowo

Dito Ariotedjo

Dito Ariotedjo

Irwan Hermawan

Irwan Hermawan

Kejagung Harus Cari S Yang Kembalikan Uang Rp27 Miliar Di Kasus BTS Kominfo

9 Agu 2023 : 06.40 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Kejagung Harus Cari S Yang Kembalikan Uang Rp27 Miliar Di Kasus BTS Kominfo

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) harus menuntaskan kasus dugaan pengamanan perkara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kominfo.

Desakan disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Menurut Boyamin, dengan dilakukannya penyitaan uang senilai USD1,8 juta atau setara dengan Rp27 miliar, sebagaimana yang diserahkan kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, maka tidak bisa dianggap selesai karena uang tersebut statusnya terkait tindak pidana korupsi.

baca juga:

"Uang hasil kejahatan atau penadah oleh S dan kawan-kawan yang terkait, atau uang tersebut merupakan pencucian uang, sehingga uang tersebut menjadikan penerima aliran adalah penikmat hasil kejahatan, karena sempat ngendon di seseorang yang diduga markus," jelas Boyamin kepada Akurat.co, Senin (7/8/2023).

Ditegaskan Boyamin, jika penyidik Kejaksaan hanya berhenti di sini, maka tidak adil dan melanggar HAM korban korupsi, yakni seluruh rakyat Indonesia.

"Penyidik harus mencari S dan menetapkan sebagai tersangka penadah hasil kejahatan, atau penikmat uang TPPU," kata dia.

Akan tetapi, dirinya sangat menyayangkan penyidik Kejaksaan yang nampaknya enggan untuk mengembangkan kasus dugaan lengamana perkara BTS 4G.

"Indikasi kuatnya tidak ada upaya cari S dan juragan S yang punya 1,8 juta dolar AS," kata Boyamin.

Diketahui, Maqdir Ismail, kuasa hukum dari terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang proyek BTS Kominfo, Irwan Hermawan, telah mengembalikan uang Rp27 miliar ke penyidik Pidsus Kejagung pada Kamis (13/7/2023).

Uang yang diserahkan Maqdir Ismail dalam pecahan USD100 tersebut telah diterima pihak Kejagung.

Maqdir Ismail sendiri dalam berbagai kesempatan menyampaikan tidak mengenal sosok yang mengembalikan uang tersebut.

Namun yang pasti, adanya pengembalian uang Rp27 miliar itu dilakukan sehari setelah penyidik Pidsus Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo.

Nama Dito Ariotedjo sendiri disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan. Dalam BAP itu Dito Ariotedjo disebut menerima Rp27 miliar yang diduga untuk mengamankan perkara BTS Kominfo.

Kejagung telah menegaskan pemberian uang yang dilakukan Irwan kepada Dito Ariotedjo tidak terkait perkara korupsi BTS Kominfo. 

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, selepas Dito Ariotedjo selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar pada Senin (3/7/2023). 

Pemeriksaan Dito Ariotedjo menjadi menarik lantaran dilakukan ketika para tersangka menyandang status terdakwa. Padahal, pengakuan Irwan sudah diungkapkan pada tingkat penyidikan. 

Setelah dua jam diperiksa Dito Ariotedjo malah dianggap tidak terkait dalam perkara yang juga menjerat Johnny G Plate selaku menteri kominfo.

Terkait uang USD1,8 juta, Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, mengatakan, penyidik masih mendalami sumber dari uang yang diserahkan Maqdir Ismail.

Dia pun membenarkan bahwa hingga kini belum diketahui pihak yang memberikan uang tersebut kepada Maqdir Ismail.

"Masih dicari. Kami terus mencari," ujar Prabowo.

Soal penggeledahan kantor Maqdir Ismail, disampaikan jika saat uang tersebut dikembalikan, CCTV di kantor itu sedang rusak. Sehingga tidak dapat mengetahui penampakan sosok S yang disebut sebagai pihak swasta yang mengembalikan uang tersebut.

Sentimen: negatif (100%)