Sentimen
Negatif (66%)
8 Agu 2023 : 20.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jayapura

Tokoh Terkait
Petrus Bala Pattyona

Petrus Bala Pattyona

Rijatono Lakka

Rijatono Lakka

Soal Lukas Enembe jorok di rutan, KPK: Belum ada kesimpulan

9 Agu 2023 : 03.19 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Soal Lukas Enembe jorok di rutan, KPK: Belum ada kesimpulan

“Itu bagian dari terus menjaga kesehatannya, baik fisik maupun mentalnya kami beri kebebasan,” ujar Ali. 

Ali pun meminta Lukas Enembe bersikap kooperatif agar mau diperiksa, makan, dan minum obat dari dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Selain itu, ia meminta pihak Lukas baik penasihat hukum dan keluarga untuk memberi saran yang positif untuk kelancaran persidangan Lukas Enembe yang terseret kasus gratifikasi itu. 

“Semua dalam rangka kelancaran proses sidang,” kata Ali. 

Persoalan kesehatan Lukas Enembe sendiri sudah menjadi isu yang diangkat pihak penasihat hukum dan keluarga sejak Maret lalu. Mereka meminta Lukas bisa berobat ke Singapura, karena kesehatannya memburuk. 

Lukas sempat menolak minum obat-obatan dari dokter KPK, sebagai protes agar permintaannya untuk dirawat di rumah sakit dikabulkan KPK.

"Saya ini orang sakit yang seharusnya mendapat perawatan di rumah sakit dan bukan ditempatkan di Rutan KPK," demikian bunyi petikan surat Lukas Enembe seperti disampaikan penasihat hukumnya, Petrus Bala Pattyona dikutip Kamis 23 Maret 2023.

"Bapak Lukas Enembe menolak minum obat-obatan yang disediakan dokter KPK karena tidak ada perubahan atas sakit yang dideritanya sejak Bapak Lukas meminum obat yang disediakan dokter KPK. Dan buktinya, kedua kaki klien saya juga masih bengkak sampai saat ini dan jalannya pun tertatih-tatih," kata Petrus lagi ketika itu.

Surat pernyataan Lukas itu disampaikan kepada pimpinan KPK, penasehat hukum, serta dokter KPK di Jakarta. Petrus mengklaim surat tersebut sudah diserahkan ke Bagian Penerimaan Surat KPK pada 21 Maret 2023.

Minta ke RS di Singapura sejak Januari

Itu merupakan surat kedua yang dikirimkan Lukas kepada pimpinan KPK. Sebelumnya pada Januari 2023, tim pengacara menerima surat yang ditulis tangan sendirian oleh Lukas. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam suratnya, Lukas menuliskan kondisi kesehatannya memburuk selama berada di tahanan. Ia pun menagih janji dan meminta Firli memberangkatkan dirinya untuk berobat ke Singapura.

"Dengan hormat, Bapak Ketua yang saya hormati sesuai dengan komitmen dan janji Bapak bulan lalu untuk berobat di Singapura. Kondisi kesehatan saya semakin tidak baik selama di Rumah Tahanan KPK. Tolong Bapak mengerti kesehatan saya ini untuk segera (memberangkatkan) saya ke Singapura dalam minggu ini. Demikian lah hormat saya dalam permohonan surat ini untuk dimaklumi," demikian isi surat Lukas kepada Firli yang ditulis pada Minggu (29/1).

KPK sebelumnya sempat melakukan upaya paksa penangkapan langsung terhadap Lukas di Jayapura, hingga akhirnya menjalani masa tahanannya di rutan. Pada perkara ini, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka, sebagai tersangka.

Lukas diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Rijatono Lakka. Dugaan suap itu dilakukan untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar. Temuan lain KPK menduga Lukas juga telah menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai gubernur senilai Rp10 miliar.

Sentimen: negatif (66.7%)