Sentimen
Negatif (78%)
8 Agu 2023 : 13.55
Informasi Tambahan

BUMN: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk

Tokoh Terkait

Semua Kabel Menjuntai Harus Ditertibkan

8 Agu 2023 : 20.55 Views 3

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Semua Kabel Menjuntai Harus Ditertibkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Founder Ethics of Care, Farid Wajdi meminta agar seluruh kabel listrik dan fiber optik yang menjuntai di pinggir jalan harus ditertibkan oleh pemerintah.

“Sebenarnya telah banyak protes dan keluhan soal kabel-kabel listrik ataupun fiber optik yang semrawut dan tidak tertata tersebut, melalui media sosial (Medsos) atau media massa,” ujar Farid kepada Sumut Pos di Medan, Senin (7/8).

Menurutnya, kabel-kabel yang tak jarang ditemukan menggantung tidak beraturan kini semakin menjadi sorotan publik, usai mengakibatkan celaka seorang mahasiswa pengguna jalan.

“Jika mau mengambil pelajaran, baik bagi provider maupun pemerintah semestinya memperbaiki dan menertibkan semua kabel-kabel listrik itu. Sepertinya persoalan ini sudah berlarut-larut dan tidak kunjung selesai di banyak wilayah,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Farid, penting sekali mengantisipasi kejadian tersebut dengan cara meningkatkan pengawasan dan penertiban pemasangan kabel ke depannya.

Sebenarnya, kata dia, temuan mengenai kabel-kabel lain seperti kabel listrik yang ditemukan menjuntai di berbagai daerah yang dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan, sudah lama disuarakan.

Tetapi sekali lagi, sebutnya, baik provider maupun pemerintah setempat tak ambil pusing dan membiarkan masalah tersebut berlarut-larut.

“Sebelumnya pernah disampaikan bahwa seharusnya semua provider yang punya jaringan fiber optik, sama seperti saat pasang di perumahan harus ada izinnya. Apakah Pemerintahan Kota (Pemko) Medan punya regulasi Perda mengatur soal itu? Jadi standar pemasangan kabel listrik, internet, Telkom, harus sesuai Perda itu. Atau memang pemasangan kabel internet tersebut memang tidak ada regulasinya,” tegasnya.

Farid menilai, tidak dapat dibayangkan setiap perusahaan harus memasang satu tiang kabel di suatu lokasi yang sama. Sebab ditemukan kasus pada satu titik bisa terpasang 7-11 tiang. Ada yang menumpang secara legal, ada yang ilegal.

Apalagi, lanjutnya, kabel yang menumpang di tiang listrik kebanyakan tidak melapor. Kadang juga menumpang di tiang provider lain. “Padahal seharusnya kabel-kabel itu dirapikan dengan cara dimasukkan ke dalam tanah. Selain dirapikan, Pemko juga sambil mengecek perizinan kabel-kabel semrawut ini. Kalau tidak berizin alias bodong, kabel itu akan dipotong. Bila perlu adakan pajak untuk pengadaan tiang dan kabel. Jumlahnya mungkin jutaan di setiap kota, dan itu bisa sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru,” pungkasnya. (dwi/ila)

Sentimen: negatif (78%)