Sentimen
Negatif (84%)
7 Agu 2023 : 17.17
Partai Terkait

Polda Metro Serahkan Bola Panas Kasus Rocky Gerung ke Bareskrim

7 Agu 2023 : 17.17 Views 6

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Polda Metro Serahkan Bola Panas Kasus Rocky Gerung ke Bareskrim

MerahPutih.com - Kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret nama pengamat politik Rocky Gerung kini memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tiga laporan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Rocky dan Refly Harun itu ke Bareskrim Polri.

"Pukul 10.30 WIB untuk 3 (tiga) LP yang dibuat SPKT Polda Metro Jaya, resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (7/8).

Baca Juga:

Demokrat Sebut Upaya Pembungkaman Rocky Gerung Mempercepat Matinya Demokrasi

Ade mengatakan, pihaknya turut menyerahkan materi penyelidikan. Mulai dari bukti elektronik hingga klarifikasi dari pelapor maupun para ahli.

"Yang sudah dilakukan oleh tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama serangkaian upaya penyelidikan yang sudah dilakukan. Kita sertakan juga dalam pelimpahan 3 LP tersebut pagi ini ke Bareskrim Polri," sambungnya.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, telah menerima laporan polisi dan dua aduan dari masyarakat yang menyangkut Rocky Gerung.

"Semua LP ditarik ke Mabes karena objek perkara dan terlapor semua sama," kata dia.

Baca Juga:

Rocky Gerung Sebut Tidak Punya Dendam Pribadi ke Jokowi

Djuhandhani mengungkapkan, total ada 20 laporan polisi terhadap Rocky Gerung di tingkat Bareskrim maupun polda jajaran. Rinciannya, Bareskrim ada 2 LP, Polda Metro Jaya 3 LP, Polda Sumut 3 LP, Polda Kaltim 7 LP, Polda Kalteng 3 LP, Polda DIY 2 LP.

Terkait laporan tersebut, Djuhandhani menuturkan, pihak kepolisian sudah melakukan proses penyelidikan.

"Saat ini Bareskrim dan Polda yang menerima laporan sedang melaksanakan penyelidikan," ucap Djuhandhani. (Knu)

Baca Juga:

Laporan terhadap Rocky Gerung Masuk Delik Biasa, Berikut Penjelasan Polisi

Sentimen: negatif (84.2%)