Sentimen
Tokoh Terkait
Idham Holik
83 Persen Bacaleg DPR Penuhi Syarat
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan hasil verifikasi administrasi perbaikan persyaratan dokumen bakal calon anggota legislatif DPR.
Hasilnya, dari 10.323 bacaleg, sebanyak 83,84 persen dinyatakan memenuhi syarat atau MS.
"Ada 83,84 persen yang dokumen pencalonannya dinyatakan memenuhi syarat," kata Anggota KPU, Idham Holik, kepada wartawan, Minggu (6/8/2023).
baca juga:Ketua Divisi Teknis KPU itu menjelaskan, sebanyak 14,93 persen bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan 1,23 persen pencalonannya dihapus oleh partai politik pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
"Dari bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol peserta pemilu dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, terdapat 14,93 persen bacaleg yang dinyatakan TMS," ujar Idham.
Kendati demikian, KPU masih memberikan kesempatan untuk perbaikan dokumen bacaleg yang dinyatakan TMS. Masa perbaikan berlaku pada 6-11 Agustus 2023.
"Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil vermin (verifikasi administrasi) perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS," demikian Idham.
Sentimen: positif (79.5%)