Sentimen
Negatif (92%)
8 Agu 2023 : 02.55
Informasi Tambahan

Kasus: penistaan agama

Tokoh Terkait
Panji Gumilang

Panji Gumilang

Kejagung Tunjuk Jaksa Peneliti Untuk Kasus Panji Gumilang

8 Agu 2023 : 09.55 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Kejagung Tunjuk Jaksa Peneliti Untuk Kasus Panji Gumilang

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menunjuk jaksa peneliti untuk kasus penistaan agama yang dilakukan pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Penunjukan ini merupakan bentuk tindak lanjut usai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) usai menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Panji Gumilang.

"Jampidum akan segera menunjuk tim jaksa peneliti dalam penanganan perkara dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara tersebut," jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Minggu (6/8/2023).

baca juga:

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Direktur Dittipidum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan hasil dari gelar perkara yang dilakukan.

"Berdasarkan hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," katanya.

Dalam perkara ini Panji Gumilang dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara yakni Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sentimen: negatif (92.8%)