Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina
Benarkah Gaji Ahok Sebagai Komisaris Utama Rp99,6 Miliar per Tahun? Pertamina Beri Penjelasan Begini
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID -- Gaji Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina menjadi sorotan dalam beberapa pekan terakhir. Gaji Ahok disebut mencapai Rp99,6 miliar per tahun atau Rp8,3 miliar per bulan.
Ahok bahkan sempat diisukan bakal menjabat Direktur Utama PT Pertamina menggantikan Nicke Widyawati. Kabar itu mencuat setelah Ahok dipanggil Menteri BUMN Erick Thohir sebelum Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.
Sorotan dan kritikan sempat mencuat di media sosial terkait rencana pengangkatan Ahok sebagai Direktur Utama PT Pertamina. Belakangan terungkap, Ahok tetap menjabat Komisaris Utama Pertamina.
Kepastian Ahok menjadi Komisaris Utama Pertamina tertuang dalam Salinan Keputusan Menteri BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina Nomor SK-211/MBU/07/2023.
Sementara Wakil Menteri BUMN II Rosan Roeslani ditetapkan menjadi Wakil Komisaris Utama Pertamina sejak Selasa, 25 Juli 2023.
Lantas, bagaimana isu terkait gaji Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina yang dikabarkan menyentuh angka Rp99,6 miliar per tahun?.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menjelaskan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS menetapkan besaran remunerasi bagi anggota dewan komisaris.
Fadjar menyampaikan, pemberitaan yang menyebutkan
gaji komisaris mencapai miliaran rupiah per bulan tidak benar.
"Besaran gaji atau honorarium berdasarkan banyak faktor, salah satunya kemampuan keuangan perusahaan," kata Fadjar dalam pernyataan resminya pada Sabtu (5/8/2023).
Hanya saja, Fajar juga tidak memberikan angka spesifik mengenai gaji Ahok di Pertamina dan para komisaris maupun direksi lainnya.
Besaran remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan di dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Remunerasi ini berlaku setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.
Penetapan mengacu pada pedoman sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–13/MBU/09/2021 tanggal 24 September 2021.
Regulasi tersebut mengatur tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-04/ MBU/2014, tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Fajar mengemukakan, penetapan penghasilan berupa gaji atau honorarium, tunjangan dan fasilitas yang bersifat tetap, mempertimbangkan faktor skala usaha dan faktor kompleksitas usaha.
Faktor lain yang menjadi pertimbangan dalam pemberian penghasilan bagi dewan komisaris Pertamina yakni, harus mempertimbangkan tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan perusahaan, dan faktor-faktor lain yang relevan, serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dewan Komisaris Pertamina saat ini sebanyak tujuh komisaris, sedangkan Dewan Direksi terdiri dari enam orang direksi.
Saat ini, Pertamina tercatat memiliki 13 petinggi dalam struktur perusahaannya. Rinciannya terdiri dari tujuh komisaris dan enam orang direksi. (fajar)
Sentimen: netral (98.3%)