Sentimen
Positif (94%)
7 Agu 2023 : 17.50

Aliansi PRT Gelar Mogok Makan Jelang HUT RI

8 Agu 2023 : 00.50 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Aliansi PRT Gelar Mogok Makan Jelang HUT RI

AKURAT.CO Berbagai elemen masyarakat bersama aliansi pekerja rumah tangga (PRT) akan melakukan aksi mogok makan di depan Gedung DPR pada Senin (14/8/2023).

Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini, mengatakan, aksi tersebut bertujuan menuntut DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

"Kami masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Mogok Makan Untuk UU PPRT mendorong, menekan dan mendesak DPR untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT menjadi Undang-Undang PPRT dan memberikan jaminan perlindungan secara hukum terhadap PRT," paparnya dalam konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (6/8/2023).

baca juga:

Menurut Lita, penundaan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT sama artinya dengan pembiaran praktik penyanderaan terhadap PRT di Tanah Air.

"Hal ini justru memunculkan indikasi bahwa Indonesia masih mengamini praktik perbudakan modern dengan membiarkan jutaan PRT bekerja tanpa perlindungan hukum," kata Lita.

Sementara itu, Ketua YLBHI, M. Isnur, menjelaskan, aksi mogok makan itu tidak hanya diselenggarakan di Jakarta, melainkan juga sejumlah daerah lainnya.

"Bukan hanya di Jakarta, di DPR tapi juga dilakukan di berbagai penjuru di Indonesia. Kami menyerukan juga, mendorong di internal kami, 18 kantor akan mengawal, menemani, akan ikut. Dan saya sendiri akan ikut mogok makan pada 14 Agustus 2023," jelasnya.

Berbeda dengan UU Cipta Kerja dan revisi UU KPK yang dilakukan secara cepat, Isnur menyayangkan lambatnya pembahasan dan pengesahaan RUU PPRT yang diduga terjadi lantaran tidak ada kepentingan pemodal di belakangnya.

"Saya melihat ada proses yang tidak diutamakan oleh DPR. Kalau melihat Undang-Undang Cipta Kerja yang betapa itu mewakili kepentingan investor begitu cepat disahkan. Revisi UU KPK yang mewakili kepentingan koruptor juga begitu cepat disahkannya," tuturnya.

"Padahal ini undang-undang misal Undang-Undang PPRT, Undang-Undang Masyarakat Adat itu mewakili rakyat tetapi tidak jadi secara cepat. Kalau yang menyangkut kepentingan rakyat, kepentingan yang lebih luas mereka tidak peduli, namun yang menyangkut pemodal, investor atau yang melemahkan KPK, mereka cepat," tambah Isnur.

Sentimen: positif (94%)