Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
Tak Hanya PNS, PPPK Juga Akan Dapat Gaji Pensiunan, DPR Beri Kabar Baik Nih!
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Tak hanya PNS, PPPK juga akan dapat gaji pensiunan, DPR memberikan kabar baik.
Gaji pensiunan di kalangan PNS memang sangat dibutuhkan untuk kehidupan di masa tua nanti.
Namun, ada sejumlah pertanyaan apakah PPPK mendapatkan gaji pensiunan seperti PNS?
Baca Juga: Dadang Supriatna Keluarkan SK Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK
Gaji pensiunan PNS memang diberikan melalui PT Taspen ke pada para ASN yang sudah memasuki batas usia pensiun.
Batas usia pensiun PNS pun beragam tergantung dengan jabatannya, antara usia 58-65 tahun.
Gaji pensiunan tersebut akan disalurkan setiap tanggal 1 per bulannya dengan nominal yang berebda sesuai dengan golongannya.
Lalu apakah PPPK akan mendapatkan gaji pensiunan?
Baca Juga: Apakah PPG itu PNS? Perbedaan PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan
Yang membedakan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) salahsatunya adalah uang pensiun.
PPPK hingga saat ini tidak ada uang pensiun seperti PNS. Hal itu membuat Wakil Ketua DPR RI, Syamsurizal buka suara.
Ia mengatakan, Komisi II DPR RI tengah mengupayakan agar PPPK bisa mendapatkan uang pensun dengan RUU ASN yang terbaru.
Selain itu, RUU ASN yang terbaru nantinya akan membahas tentang status tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Part Time, atau PNS Full time.
Baca Juga: Selain Soal Tenaga Honorer, RUU ASN Bahas Kesejahteraan PPPK, Siap-Siap Terima Jaminan Pensiun dan Hari Tua
Adanya gaji pensiunan tersebut tentunya agar tidak ada pembeda antara PPPK dengan PNS.
Tak hanya Syamsurizal, Bupati Bandung, Dadang Supriatna pun ikut berkomentar soal uang pensiunan yang akan didapat PPPK.
Dadang Supriatnya meminta kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk bekerja sama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mengenai diadakannya uang pensiun untuk PPPK.
"Saya minta ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bekerja sama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), saya minta PPPK ini setelah pensiun nanti tetap mendapatkan dana pensiun," kata Dadang dikutip dari akun Instagram @adalahbandung Minggu, 6 Agustus 2023.
Baca Juga: Habiskan Anggaran Rp160 Triliun, MRT di Jawa Barat Ini Mampu Menampung 1,2 Juta Orang Per Hari
Selanjutnya, ia juga meminta agar PPPK diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan setelah mendapatkan uang pensiunan.
"Karenanya saya berharap, PPPK ini setelah pensiun mendapatkan dana pensiun dan jaminan hari tua," lanjutnya.
Sentimen: positif (99.9%)