Sentimen
Negatif (86%)
6 Agu 2023 : 10.28
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

JAKI Minta Bareskrim Periksa Bupati Rokan Hulu

6 Agu 2023 : 17.28 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

JAKI Minta Bareskrim Periksa Bupati Rokan Hulu

AKURAT.CO, Ketua Umum Jaringan Aktivis Anti Korupsi (JAKI) Gusdin meminta Bareskrim Mabes Polri mengusut dugaan kasus korupsi di Pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

"Hari ini, kami melakukan Jumpa Pers untuk meminta hal tersebut ditarik ke Bareskrim Mabes Polri, agar kasus ini yang saat ini ditangani oleh Polres Rohul segera ditarik ke Mabes Polri dan dilakukan Pemeriksaan terhadap Bupati dan oknum-oknum Pemerintahan Kab. Rohul serta pihak Swasta yang diduga terlibat, agar kasus tersebut cepat tuntas," kata Gusdin, Jumat (4/8/2023).

Gusdin menjelaskan adanya beberapa dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Pertama, soal belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan belanja sewa sarana mobilitas darat pada dinas perumahan dan kawasan permukiman dengan sumber anggaran APBD Kab. Rokan Hulu TA. 2019, 2020 dan 2021.

baca juga:

"Total anggaran itu sebesar Rp 14.080.275.200,- (Empat Belas Milyar Delapan Puluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah). Lalu kontrak belanja tersebut dengan PT.Esa Riau Berjaya baik melalui penunjukan langsung (PL) maupun proses lelang dari tahun 2019 - 2021," kata Gusdin.

Lalu ketiga PT. Esa Riau Berjaya bukan distributor BBM tapi hanya memiliki izin transposter.

"Keempat hasil keterangan Korlap UPTD bahwa BBM yang didistribusikan tidak sesuai dengan laporan realisasi yang dibuat oleh pihak Dinas karena mereka tidak merasa menerima BBM tersebut dikarenakan sudah menggunakan tenaga listrik semenjak 2019," jelasnya.

"Selanjutnya, penyedia dan pihak Dinas Perkim tidak dapat menujukan keaslian BBM yang didatangkan apakah BBM Subsidi atau industri serta tidak bisa menunjukan Delivery Order dan Sales Order BBM," tambah Gusdin.

Selain itu, kata Gusdin pihak swasta tidak membayar PPN dan juga pajak PBBKB terkait anggaran tersebut.

"Hal ini juga didasari adanya Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Daerah Kab.Rokan Hulu Nomor : 700.1.2.2/ITDA-PKPT/LHA/254 tanggal 26 Mei 2023, telah ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp5.976.970.531.75," kata Gusdin.

Oleh karena itu, ia meminta berdasarkan dugaan tersebut, kami meminta kasus ini ditarik ke Bareskrim Mabes Polri.

"Kami akan tetap terus memantau dan mengikuti kasus ini agar jelas dan bisa terungkap, serta kami meminta Bareskrim Polri memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang kami duga telah terjadinya Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau ini," tutup Gusdin

Sentimen: negatif (86.5%)