Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sukabumi
Tokoh Terkait
Lolly Suhenty
Kartu Keluarga Bukan Syarat Untuk Mencoblos
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai tak ada landasan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan pemilih menggunakan kartu keluarga (KK) sebagai syarat mencoblos dalam Pemilu 2024. Artinya Bawaslu menolak syarat yang digunakan KPU untuk memfasilitasi 4 juta pemilih yang sudah berusia 17 tahun, namun belum memiliki KTP bisa mencoblos cukup dengan menunjukkan KK.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sudah berkomitmen menyediakan KTP-el untuk 4 juta pemilih yang kini belum punya identitas kependudukan. Artinya, KPU harus mengupayakan agar negara mencetak KTP-el, kepada 4 juta pemilih, sehingga bisa memilih sesuai persyaratan.
"Dukcapil menegaskan kepada kami tidak lagi mengeluarkan suket (surat keterangan penganti KTP) karena mereka meyakini blangko untuk KTP-el cukup. Tidak ada masalah," kata Lolly di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).
baca juga:Lolly menerangkan Dukcapil Kemendagri jmenyatakan bakal mempercepat perekaman KTP-el bagi 4 juta pemilih, yang mayoritas adalah pemilih pemula itu. KTP-el fisiknya akan diberikan kepada pemilih pemula ketika mereka menginjak usia 17 tahun sebelum atau ketika hari pemungutan suara.
"Kalau menurut kami di Bawaslu, tidak ada alasan bagi KPU memperbolehkan orang memilih pakai KK. Kecuali mereka bisa kasih ke kita alasannya," kata Lolly.
Menurutnya, syarat KK sebagai pengganti KTP-el sama artinya dengan menciptakan masalah baru. Pasalnya, penggunaan KK sebagai syarat pemilih dalam mencoblos kertas suara rawan terjadi manipulasi.
"Bagi Bawaslu ini rawan. Sebaiknya KPU berhati-hati. Sekarang Dukcapil sudah komitmen (mempercepat perekaman KTP-el), maka KPU jalani lah proses itu," tuturnya.
Sentimen: negatif (79%)