Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Udayana
Tokoh Terkait
Batas Usia Minimum Capres dan Cawapres Dibahas DPR, Bukan Mahkamah Konstitusi
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Editor: Khanif Lutfi |
Sabtu 05-08-2023,16:51 WIBIlustrasi Capres - Cawapres 2024-dok-
Batas Usia Capres dan Cawapres - Pakar hukum tata negara Universitas Udayana yang juga mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna menyarankan agar batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden diselesaikan di DPR.
Palguna menilai, batas usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) bukan masalah konstitusionalitas.
“Diselesaikan saja di DPR, ini bukan persoalan 'judicial review', melainkan persoalan :legislative review:,” kata Dewa Gede dilansir dari Antara, Sabtu 5 Agustus 2023.
'Legislative review" merupakan mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan oleh DPR. Sedangkan "judicial review" adalah pengujian peraturan perundang-undangan oleh lembaga peradilan oleh MK dan Mahkamah Agung (MA).
Ia menjelaskan, untuk mengubah batas usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 35 tahun, MK harus menyatakan usia 40 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Padahal, lanjut Dewa, tidak ada kriteria tertentu dalam menentukan batas usia minimum bagi seseorang yang ingin mendaftar sebagai calon presiden.
BACA JUGA:
“Itu gimana caranya? Kan enggak mungkin,” ujar pakar hukum tata negara dari Universitas Udayana, Bali, tersebut.
Karena itu, Dewa mengatakan, lebih tepat apabila DPR yang menyelesaikan persoalan batas usia minimum capres dan cawapres.
Terlebih, pada sidang pemeriksaan perkara Nomor 29, 51 dan 55/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimum capres, pihak pemerintah dan DPR memberikan referensi negara-negara yang memberikan syarat minimal 35 tahun.
Artinya, kata Dewa, pembentuk undang-undang sudah setuju bahwa usia minimum itu 35 tahun.
“Kalau memang DPR-nya sudah setuju, ya, ngapain repot,” kata dia.
Selaras dengan Dewa, peneliti kepemiluan dan demokrasi Indonesia Titi Anggraini berpandangan bahwa MK tidak memiliki wewenang untuk memutuskan batas usia minimum capres dan cawapres.
BACA JUGA:
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI
Sumber:
Sentimen: positif (50%)