Sentimen
Negatif (88%)
6 Agu 2023 : 04.30
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Dirut BAKTI Kominfo Baru Ditentukan Pekan Depan

6 Agu 2023 : 11.30 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Dirut BAKTI Kominfo Baru Ditentukan Pekan Depan
Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan segera menentukan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). Proses seleksi sudah berjalan.
 
"(Dirut BAKTI) sebentar lagi diputusin, minggu depan," kata Budi Arie kepada wartawan di Stadion GBK, Sabtu, 5 Agustus 2023.
 
Budi Arie mengatakan beberapa kandidat yang akan menempati posisi Dirut BAKTI Kominfo itu sudah dilakukan tahap wawancara. Kandidat sudah mengerucut.

-?

- - - -
"Udah kita wawancara semua kandidatnya. Minggu depan diputusin. Kan udah mengerucut itu, minggu depan dipilih satu," ucapnya.
 
Sebagai informasi, posisi Dirut BAKTI kosong dikarenakan Anang Achmad Latif menjadi tersangka atas korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. 
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, dua tersangka lainnya adalah GMS selaku Direktur Utama Moratelindo dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020.
 
"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022," kata Ketut dalam keterangan persnya, Rabu 4 Januari 2023.
 
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AGA)

Sentimen: negatif (88.6%)