Tanam Ganja dalam Lemari, Seorang Wanita Ditangkap Polisi
6 Agu 2023 : 10.24
Views 2
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang wanita berinisal LA, 29, akibat memiliki sebuah lemari berisikan tanaman ganja. Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan pihaknya menemukan tiga pohon ganja setinggi satu meter di dalam lemari pakaian.
"Di dalam lemari tersebut dilengkapi dengan lampu dan juga sinar ultraviolet sebagai pengganti matahari. Jadi peralatannya cukup sederhana tapi cukup bisa membuat tanaman ganja ini tumbuh sampai kurang lebih 1 meter," kata Akmal dalam keterangan tertulis dikutip, Sabtu, 5 Agustus 2023.
Akmal mengatakan pelaku sebenarnya hanya pengguna ganja yang sudah bertahun-tahun. Namun, berinisiatif untuk menanam ganja sendiri di rumahnya.
"Peralatan-peralatan yang digunakan ada pupuk cair berbagai macam ya. Jadi ini semacam lab mini bagaimana yang bersangkutan melakukan uji coba atau eksperimen. Dari awalnya hanya membeli ganja untuk dikonsumsi kemudian tersangka LA ini," paparnya.
Pelaku mendapat bibit ganja dari orang yang dikenalnya di media sosial (medsos). Pelaku kemudian berselancar di internet untuk mencari cara menanam dengan teknik hidroponik.
"Jadi mulai mempelajari untuk menanam sendiri dari bulan Maret. Jadi kurang lebih sekarang awal Agustus berarti kurang lebih 4 bulan. Dan pertumbuhannya sampai kurang lebih 1 meter," ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan, LA memakai ganja untuk menunjang pekerjaannya. Ia mengaku mengonsumsi ganja hanya untuk relaksasi dan tidak untuk diperjual belikan.
"Jadi hasil pendalaman kami sementara yang bersangkutan menanam hanya untuk dikonsumsi sendiri. Awalnya hanya pemakai rutin, kemudian tertarik untuk mencoba menanam sendiri," ungkap Akmal.
LA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
"Di dalam lemari tersebut dilengkapi dengan lampu dan juga sinar ultraviolet sebagai pengganti matahari. Jadi peralatannya cukup sederhana tapi cukup bisa membuat tanaman ganja ini tumbuh sampai kurang lebih 1 meter," kata Akmal dalam keterangan tertulis dikutip, Sabtu, 5 Agustus 2023.
Akmal mengatakan pelaku sebenarnya hanya pengguna ganja yang sudah bertahun-tahun. Namun, berinisiatif untuk menanam ganja sendiri di rumahnya.
-?
- - - -"Peralatan-peralatan yang digunakan ada pupuk cair berbagai macam ya. Jadi ini semacam lab mini bagaimana yang bersangkutan melakukan uji coba atau eksperimen. Dari awalnya hanya membeli ganja untuk dikonsumsi kemudian tersangka LA ini," paparnya.
Pelaku mendapat bibit ganja dari orang yang dikenalnya di media sosial (medsos). Pelaku kemudian berselancar di internet untuk mencari cara menanam dengan teknik hidroponik.
"Jadi mulai mempelajari untuk menanam sendiri dari bulan Maret. Jadi kurang lebih sekarang awal Agustus berarti kurang lebih 4 bulan. Dan pertumbuhannya sampai kurang lebih 1 meter," ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan, LA memakai ganja untuk menunjang pekerjaannya. Ia mengaku mengonsumsi ganja hanya untuk relaksasi dan tidak untuk diperjual belikan.
"Jadi hasil pendalaman kami sementara yang bersangkutan menanam hanya untuk dikonsumsi sendiri. Awalnya hanya pemakai rutin, kemudian tertarik untuk mencoba menanam sendiri," ungkap Akmal.
LA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(AGA)
Sentimen: negatif (79%)