Sentimen
Negatif (98%)
6 Agu 2023 : 02.13

Polisi Sebut Laporan Rocky Gerung Hina Jokowi Masuk Delik Biasa, Ini Alasannya

6 Agu 2023 : 09.13 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Polisi Sebut Laporan Rocky Gerung Hina Jokowi Masuk Delik Biasa, Ini Alasannya

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan laporan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) termasuk delik biasa.

Ade Safri Simanjuntak menjelaskan delik biasa adalah suatu perkara tindak pidana yang dapat diproses tanpa adanya persetujuan atau laporan dari pihak yang dirugikan atau korban.

Dengan kata lain, laporan ini merupakan dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh masyarakat. Oleh karenanya akan ditindaklanjuti oleh Polisi.

"Kesimpulannya adalah dugaan tindak pidana apa yang dilaporkan oleh masyarakat, maka itulah yg akan ditindaklanjuti oleh Polri (penyelidik dan penyidik) melalui serangkaian upaya penyelidikan (mencari dan menemukan peristiwa pidana) dan penyidikan (cari dan kumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan mengungkap tersangkanya), " ucap Ade Safri.

Baca Juga: Kementerian PANRB Jelaskan Soal Tak Ada Pemberhentian Massal Tenaga Non-ASN

Ade Safri menambahkan hal itu diatur dalam pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU No 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

Lebih lanjut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memanggil sejumlah ahli atau pakar untuk menindaklanjuti kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi oleh pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara dan pengamat politik Refly Harun.

"Melakukan klarifikasi terhadap para pelapor dalam dua laporan tersebut yaitu melakukan klarifikasi terhadap para saksi, melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap para ahli seperti, ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE dan para ahli lainnya," katanya.

Baca Juga: Jumlah Penumpang Meningkat, Gedung Bandara Nusawiru Pangandaran Terasa Makin Kecil dan Sempit

Buntut pernyataannya yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi), polemik menyangkut Rocky Gerung menjadi panjang hingga memicu perhatian banyak pihak.

Sebelumnya sudah ada dua laporan polisi untuk memenjarakan Rocky Gerung. Terbaru,laporan polisi dilayangkan oleh seseorang bernama Jimmy Fajar yang mengatasnamakan diri dari Kelompok Relawan Demokrasi.

Laporan teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP / B / 4504 / VIII / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 2 Agustus 2023. Dengan demikian, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan sudah ada total 3 laporan polisi terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Adapun, terlapornya kini bertambah dari asalnya hanya pengamat politik Rocky Gerung menjadi disertai Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun di dua laporan terakhir.

“Total sudah ada 3 Laporan Polisi yang saat ini ditangani oleh tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar dia, dalam keterangannya, Jumat, 4 Agustus 2023.***

Sentimen: negatif (98.4%)