Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Tokoh Terkait
Laporan Penghinaan Rocky Gerung ke Jokowi Disebut Delik Biasa, Pakar Hukum Beri Tanggapan
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Penetapan delik biasa atau umum terkait laporan penghinaan Presiden Jokowi mendapat sorotan pakar hukum dari Universitas Islam Nusantara (UNINUS), Dr. Ahmad jamaludin, SH MH.
Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Rocky Gerung bisa disebut penghinaan dengan melihat terlebih dahulu apa yang dikatakan oleh bersangkutan.
“Kalau ini dikatakan sebagai sebuah penghinaan, ini kita harus lihat dulu kata-kata yang diucapkan Rocky Gerung itu seperti apa, kalau kemudian itu dianggap merendahkan harkat martabatnya Jokowi, maka itu bisa dianggap penghinaan,” kata Ahmad Jamaludin.
Menurutnya, penghinaan merupakan delik pidana yang diatur dalam Undang-Undang. Dalam konteks laporan polisi yang dilayangkan terhadap Rocky Gerung, dia menegaskan penghinaan tersebut ditujukan kepada Jokowi sebagai individu bukan dikategorikan sebagai presiden, karena pasal penghinaan terhadap presiden sudah dicabut.
Baca Juga: 3 Nama Calon Pj Gubernur Jawa Barat Pengganti Ridwan Kamil Belum Sampai ke Jokowi
“Tapi kalau penghinaan itu dalam KUH Pidana disebut atau dikategorikan delik aduan, delik aduan itu harus presiden yang melaporkan, selagi presiden tidak melaporkan maka itu tidak dapat diproses,” ujar Ahmad Jamaludin.
Sehingga, pandangan delik biasa atau umum yang disebutkan Polda Metro Jaya dapat diperdebatkan. Menurutnya, delik pidana penghinaan tersebut mengharuskan pihak yang dirugikan atau korban membuat laporan sebagai syarat agar delik pidana penghinaan tersebut dapat diproses hukum.
“Selagi presiden tidak melaporkan, maka tidak bisa diproses. Karena penghinaan itu delik aduan, aduan itu harus yang bersangkutan yang melaporkan,” kata Ahmad Jamaludin.
Lebih jauh, Ahmad Jamaludin mengungkapkan perspektif lain dalam menyikapi permasalahan hukum tersebut.
Baca Juga: Buntut Pembakaran Al-Qur’an, Denmark Perketat Perbatasan
“Kecuali kalau ucapan Rocky Gerung ini ada mengandung unsur lain selain daripada penghinaan. Misalkan, menyebarkan berita bohong, itu beda pasal, dan itu delik umum bukan delik aduan, itu siapapun bisa melaporkan,” kata Ahmad Jamaludin.
Menurutnya, mesti dilihat secara mendalam apakah yang dikatakan Rocky Gerung memiliki unsur berita bohong karena jika memang terdapat unsur demikian, maka laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti.
“Itu pasalnya berbeda dengan penghinaan, maka ini harus dilihat dulu konteksnya. Apakah ini apakah bagian penghinaan, atau berita bohong. Berita bohong itu ada fakta yang disimpangkan,” ujarnya.
Menurutnya, untuk menentukan unsur-unsur yang terdapat dalam ucapan Rocky Gerung diperlukan berbagai perspektif mulai dari perspektif ahli bahasa, dan ahli lainnya.
Baca Juga: Panji Gumilang Ditetapkan Jadi Tersangka, Menag Yaqut Diberi Mandat Bina Seluruh Guru dan Santri Al Zaytun
Polisi Buka Suara Soal Dugaan Penghinaan JokowiPengamat Politik Rocky Gerung dilaporkan atas dugaan penghinaan kepada Presiden Jokowi. Akibatnya, pengamat politik tersebut dilaporkan sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Relawan Indonesia Bersatu ke polisi pada Senin, 31 Juli 2023.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Selain itu, dia juga dilaporkan Ferdinand Hutaean pada Selasa 1 Agustus 2023 dengan nomor LP/B/4465/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Menanggapi dua laporan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan bahwa laporan penghinaan presiden oleh pengamat politik Rocky Gerung sehingga dapat diproses tanpa persetujuan atau laporan pihak yang dirugikan dalam hal ini Presiden Jokowi.***
Sentimen: negatif (100%)