Sentimen
Negatif (96%)
5 Agu 2023 : 11.01
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Partai Terkait

Laporan terhadap Rocky Gerung Ditolak Bareskrim, Diterima Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

5 Agu 2023 : 11.01
Laporan terhadap Rocky Gerung Ditolak Bareskrim, Diterima Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

FAJAR.CO.ID -- Laporan terhadap Rocky Gerung ke polisi berpotensi diproses lebih lanjut. Polda Metro Jaya menerima laporan soal Rocky Gerung terkait dugaan penghinaan kepada Presiden Jokowi, meski sebelumnya telah ditolak oleh Bareskrim Mabes Polri.

Laporan terhadap Rocky Gerung di Bareskrim Mabes Polri sebenarnya tidak sepenuhnya ditolak. Bareskrim meminta para pelapor untuk membuat aduan masyarakat.

Mengutip laman humas.polri.go.id yang dilihat pada Jumat (4/8), Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang mengatakan laporan terhadap Rocky Gerung tidak ditolak. Akan tetapi, diarahkan untuk membuat aduan masyarakat atau dumas.

Beberapa elemen masyarakat lain juga membuat laporan terhadap Rocky Gerung. Namun, mereka tidak memasukkan ke Bareskrim Mabes Polri, tetapi ke Polda Metro Jaya.

Polda Metro telah menerima tiga laporan terkait Rocky Gerung. Laporan pertama dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

Laporan kedua dibuat politikus PDIP Ferdinand Hutahaean dan terdaftar dengan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.

Organisasi sayap PDIP DPN Repdem juga telah membuat laporan dan diterima oleh Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/4505/VIII/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 2 Agustus 2023.

Dari ketiga laporan tersebut, pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Polda Metro Jaya menerima laporan ketiganya dengan alasan bukan delik aduan, melainkan delik biasa.

Laporan dengan delik biasa dapat dibuat oleh siapa saja tanpa perlu meminta persetujuan pihak korban, yakni Joko Widodo.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membeberka alasan Polda Metro Jaya menerima laporan terhadap Rocky Gerung karena dugaan tindak pidana yg dilaporkan oleh pelapor yang tertuang dalam Laporan Polisi yang dibuat di SPKT Polda Metro Jaya merupakan delik biasa. (fajar)

Sentimen: negatif (96.9%)