Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, HAM, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Duit Eks Bupati Ricky Mengalir ke Hinca Pandjaitan dan Sumbangan Demokrat
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id – Jaksa KPK mengungkapkan sejumlah aliran uang tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah 2013-2022 Ricky Ham Pagawak. Nama Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat dan anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan disebut menerima uang Ricky.
“Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan,” ujar jaksa KPK saat membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (3/8/2023).
Jaksa mengatakan Hinca mendapat uang Rp 50 juta dari Ricky. Selain itu, Ricky memberikan uang ‘sumbangan’ ke Partai Demokrat. Diketahui, Demokrat adalah partai Ricky.
“Uang sejumlah Rp 50 juta ke rekening milik Hinca IP Pandjaitan. Dan perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu terdakwa Ricky Ham memberikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar kepada Reyhan Khalifa (Staf Bendahara di DPP Partai Demokrat) untuk sumbangan kepada Partai Demokrat,” ungkap jaksa.
Berikut rincian TPPU yang disebut jaksa KPK:
1. Uang sejumlah Rp 380 juta ke rekening atas nama Brigita Purnawati Manohara
2. Uang sejumlah Rp 1,575 miliar ke rekening atas nama Christa Fransiska Djasman
3. Uang sejumlah Rp 50 juta ke Rekening milik Hinca IP Pandjaitan
4. Membelanjakan atau membayarkan pembelian harta tidak bergerak dan harta bergerak yang keseluruhannya berjumlah sekitar Rp 22.602.871.600 (miliar)
5. Menukarkan dengan mata uang, yaitu terdakwa Ricky Ham Pagawak menukar mata uang asing senilai Rp 501.921.000 (juta)
6. Dan perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu terdakwa Ricky Ham memberikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar kepada Reyhan Khalifa (Staf Bendahara di DPP Partai Demokrat) untuk sumbangan kepada Partai Demokrat.
Jaksa menyebut uang tersebut didapat Ricky dari hasil tindak pidana korupsi ketika dia menjabat sebagai bupati. “Terdakwa mengetahui atau patut menduga harta kekayaan tersebut merupakan hasil dari Tindak Pidana Korupsi sejak kurun waktu Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2022 berkaitan dengan penerimaan terkait penunjukan Calon Kontraktor/rekanan pekerjaan proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mamberamo Tengah dan penerimaan lainnya, dengan tujuan untuk menyembunyikan asal-usulnya, maka harta kekayaan tersebut,” ungkap jaksa.
Ricky pun didakwa jaksa melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
(Zs/Dtk)
Sentimen: negatif (66.5%)