Sentimen
Negatif (99%)
5 Agu 2023 : 10.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cilacap, Banyumas

Kasus: covid-19

Tokoh Terkait

Gadaikan Puluhan Mobil Rental, SF Diringkus Resmob Polresta Cilacap

5 Agu 2023 : 10.42 Views 3

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Gadaikan Puluhan Mobil Rental, SF Diringkus Resmob Polresta Cilacap

Krjogja.com - CILACAP - Diduga menggadaikan puluhan mobil rental, SF (26) warga Desa Gambarsari, Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas diringkus tim resmob Polresta Cilacap. Dari tersangka SF diamankan 26 mobil dari berbagai merk terkenal, yang seluruhnya hasil tindak kejahatannya di wilayah eks Karsidenan Banyumas.

Sedang modus kejahatannya dengan pura-pura menyewa mobil rental dari pemiliknya, kemudian digadaikan hingga terangka SF memperoleh uang hasil gadai mobil ratusan rupiah.

"Awalnya kami mendapatkan laporan dari warga Cilacap yang mengaku mobil miliknya setelah dirental tersangka selama sebulan tidak juga dikembalikan, dan setelah diselidiki ternyata mobil miliknya sudah pindah tangan ke orang lain yang diketahui dengan cara digadaikan,"kata Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, Selasa (01/08/2023).

Sebagai tindak lanjutnya, anggota resmob Polresta Cilacap bergerak memburu tersangka dan berhasil meringkusnya tersangka SF di sebuah warung makan di sekitar Jl Soekarno-Hatta, Desa Menganti Kecamatan Kesugihan Cilacap.

Dari pemeriksaan terhadap terhadap tersangka SF, diketahui ada sebanyak 26 mobil rental digelapkan tersangka dengan cara digadaikan. Mobil rental sebanyak itu, 9 mobil diantaranya, hasil tindak kejahatan di Cilacap, dan selebihnya di wilayah kabupaten eks Karsidenan Banyumas.

"Kasus ini masih kami kembangkan kemungkinan dilakukan pula di luar Banyumas Raya," lanjut Fannky.

Tersangka SF mengatakan, perbuatan nekad itu dilakukan setelah usaha rental mobil dikelolanya mengalami kebangkrutan saat pandemi Covid-19. Sedang pinjaman ke bank yang diajukannya tidak kunjung cair.

"Dana pinjaman ini rencananya akan digunakan menambah permodalan agar usaha rental mobil saya bisa bangkit," tambahnya.

Namun dengan tidak cairnya dana pinjaman bank tersebut, sehingga untuk menutupi hutangnya ke lembaga keuangan atau perusahaan pembiayaan produksi dengan cara menggadaikan mobil-mobil rental orang lain. Nilainya berkisar Rp 20-30 juta per satu unit mobil.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SF akan dijerat pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (Otu)

Sentimen: negatif (99.9%)