Sentimen
Negatif (100%)
5 Agu 2023 : 01.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Tanah Tinggi

Kasus: Tawuran

Tokoh Terkait

Tawuran Antar Geng di Tangerang, Satu Orang Kena Bacok dan Disiram Air Keras

5 Agu 2023 : 08.06 Views 3

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Tawuran Antar Geng di Tangerang, Satu Orang Kena Bacok dan Disiram Air Keras

TANGERANG - Sebanyak empat orang ditangkap polisi setelah terlibat tawuran dan melukai lawannya dengan cara membacok serta menyiram air keras. Tawuran tersebut antar geng yang sebelumnya telah janjian lewat media sosial (Medsos).

Kapolsek Tangerang AKP Suyatno mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Daan Mogot, depan Pom Bensin, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Sabtu 22 Juli 2023, sekira pukul 01.30 WIB dini hari.

Dalam aksi tawuran itu, kedua kelompok bukan hanya mempesiapkan diri dengan senjata tajam jenis clurit tapi juga juga air keras jenis asam sulfat.

Dari aksi tawuran itu satu orang menjadi korban pembacokan dan terkena siram air keras atas nama RNA Als R. Korban mengalami luka bacok 3 pada bagian kepala belakang, hidung dan luka bakar melepuh pada bagian tangan badan dan kaki.

"Dari kejadian ini 4 pelaku sudah kita amankan yakni inisial MFJ Als P, MRS Als O, DK Als J dan MRP Als i sedang satu lagi W yang membacok korban dengan celurit sekaligus pemilik admin akun tanjungduren23 dalam pengejaran (DPO)," terang Suyatno, kepada awak media saat gelar konferensi Pers di Mapolsek Tangerang, Jumat (4/8/2023).

Suyatno mengatakan, penangkapan para pelaku berawal saat tim Opsnal Reskrim Polsek Tangerang dipimpin AKP Imron dan tim Opsnal Resmob Polres Metro Tangerang kota dipimpin Kanit Resmob IPTU Adityo Wijanarko melakukan Cek TKP dan dan serangkaian penyelidikan yan akhirnya 4 pelaku berhasil diamankan.

"Keempat tersangka semuanya kita tangkap di Jakarta Barat, dilokasi yang berbeda beda," ungkapnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Atas perbuatanya ke 4 pelaku kita kenakan pasal pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 170 ayat 2, ke-2e KUHPidana, dengan ancaman 9 Tahun Penjara.

"Untuk tersangka MRP Als I karena telah melakukan pertolongam jahat sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 480 KUHPidana maka diancam dengan penjara 4 tahun," punkas Suyatno.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Sentimen: negatif (100%)