Sentimen
Positif (44%)
4 Agu 2023 : 12.24
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kab/Kota: Sukabumi, Solo

Jokowi Tegaskan Tak Intervensi soal Uji Materi Batas Usia Capres di MK

4 Agu 2023 : 12.24 Views 4

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Jokowi Tegaskan Tak Intervensi soal Uji Materi Batas Usia Capres di MK

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, dirinya tidak melakukan intervensi terkait uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Jokowi, proses uji materi merupakan urusan kekuasaan yudikatif.

"Saya enggak mengintervensi, itu urusan yudikatif," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sebagaimana dilansir dari keterangan resmi, Jumat (4/8/2023).

Saat dimintai pandangan lebih lanjut soal anggapan bahwa uji materi itu sebagai cara untuk meloloskan putranya, Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres Prabowo, Jokowi menegaskan sebaiknya publik jangan menduga-duga.

"Jangan menduga-duga, jangan berandai-andai," kata mantan Wali Kota Solo ini.

Baca juga: Malu-malu Kucing Pemerintah dan DPR Ingin Turunkan Usia Minimum Capres

Untuk diketahui, MK saat ini tengah menangani tiga perkara judicial review terkait syarat minimum usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

Perkara pertama adalah perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.

PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.

Sementara itu, pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023, penggugat merupakan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.

Petitum dalam gugatan Partai Garuda persis dengan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.

Mereka meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Baca juga: Dorong Revisi UU Pemilu Terkait Batas Usia Capres, PKS: Jangan Seret MK Keluar Kewenangannya

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (44.4%)