Sentimen
Positif (95%)
5 Agu 2023 : 04.52
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kasus: kasus suap

Menteri PANRB Reformulasi PPPK 2022, Kementerian Agama Rasakan Dampaknya

5 Agu 2023 : 04.52 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Menteri PANRB Reformulasi PPPK 2022, Kementerian Agama Rasakan Dampaknya

PIKIRAN RAKYAT – Kebijakan reformulasi yang diterapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis tahun 2022, berdampak signifikan bagi banyak instansi. Salah satunya adalah Kementerian Agama (Kemenag) yang keterisian formasinya diproyeksikan meningkat menjadi 77,27 persen.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, berdasarkan data, Kemenag mendapat 49.549 formasi pada 2022. Namun, formasi yang terisi hanya 58,67 persen atau 29.069 formasi. Setelah dilakukan reformulasi seleksi PPPK Teknis 2022, formasi di Kemenag yang terisi diproyeksikan meningkat menjadi 38.287 atau 77,27 persen.

“Reformulasi seleksi PPPK teknis adalah bentuk afirmasi yang diberikan pemerintah kepada peserta Eks THK-II dan peserta tenaga non-ASN atau honorer yang telah mengabdi selama ini, termasuk di lingkungan Kementerian Agama,” sebut Anas saat konferensi pers bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Kementerian Agama, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat, 4 Agustus 2023.

Anas menambahkan, pada rekrutmen PPPK tahun 2022, Kementerian Agama mendapatkan formasi terbesar yaitu 49.549 PPPK atau hampir 9 persen dari total formasi nasional sebesar 567.938.

Baca Juga: Kantor Basarnas Digeledah Puspom TNI dan KPK, Buntut Kasus Suap Kabasarnas

MenPAN RB Azwar Anas (kiri) dan Menag Yaqut Cholil Qoumas (kanan).

Anas berharap, meski belum sepenuhnya ideal, reformulasi yang dilakukan ini bisa memenuhi berbagai kebutuhan formasi yang cukup urgen dalam pelayanan Kemenag.

"Di antaranya para guru pendidikan agama, termasuk guru Al-Qur'an, hadis, guru sejarah kebudayaan Islam, guru pengetahuan Alkitab, dan sebagainya. Selain itu, juga untuk pentashih mushaf Alquran, penyuluh agama Buddha, hingga penghulu," ujarnya.

Baca Juga: Moeldoko Dukung Polisi Proses Hukum Rocky Gerung: Ini Sudah Masuk Penyerangan!

Dia mengungkapkan, kebijakan reformulasi mempertimbangkan berbagai aspek dan diharapkan tidak mengurangi kualitas PPPK. Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas.

"Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya,” tuturnya.

Dia mengatakan, optimalisasi keterisian kebutuhan ini dilakukan bagi peserta dari eks Tenaga Honorer Kategori 2 atau eks THK-II dan tenaga non-ASN atau honorer. Pemerintah mengakui keberadaan mereka bermanfaat bagi kinerja instansi pemerintah.

"Karena itu kebijakan ini dibuat dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak, dan mempertimbangkan pengabdian eks THK-II dan tenaga non-ASN selama ini," ujarnya.***

Sentimen: positif (95.5%)