Sentimen
Positif (96%)
4 Agu 2023 : 13.04
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kab/Kota: Sukabumi, Solo

Partai Terkait

Uji Materi Batas Usia Cawapres Disebut untuk Muluskan Gibran, Jokowi: Jangan Menduga-duga

4 Agu 2023 : 13.04 Views 4

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Uji Materi Batas Usia Cawapres Disebut untuk Muluskan Gibran, Jokowi: Jangan Menduga-duga

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons anggapan bahwa uji materi terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) ada kaitannya dengan langkah untuk memasangkan putranya, Gibran Rakabuming Raka, dengan Prabowo di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Menurut Jokowi, publik sebaiknya tidak menduga-duga dan berandai-andai.

"Jangan menduga-duga. Jangan berandai-andai," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023) sebagaimana dilansir dari keterangan resmi.

Jokowi pun menegaskan tidak melakukan intervensi pada proses uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu itu di MK.

Baca juga: Jokowi Tegaskan Tak Intervensi soal Uji Materi Batas Usia Capres di MK

Mantan Wali Kota Solo ini menegaskan bahwa uji materi di MK merupakan tupoksi kekuasaan yudikatif.

"Saya enggak mengintervensi, itu urusan yudikatif," katanya.

Sebagaimana diketahui, saat ini MK sedang menangani tiga perkara uji materi terkait syarat minimum usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

Perkara pertama adalah perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.

PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.

Baca juga: Malu-malu Kucing Pemerintah dan DPR Ingin Turunkan Usia Minimum Capres

Sementara itu, pada perkara kedua bernomor 51/PUU-XXI/2023. Penggugat merupakan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.

Penggugat meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Perkara ketiga nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Mereka meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Baca juga: Serahkan Urusan Usia Capres-Cawapres ke MK, Wapres: Pertimbangkan Baik dan Buruknya

Menanggapi adanya gugatan yang disebut-sebut ada kaitannya dengan dirinya, Wali Kota Solo Gibran mengaku bahwa dirinya tidak mengikuti berita tersebut.

"Saya enggak ngikuti berita itu. Saya nggak ngikuti berita itu," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah pada 3 Agustus 2023.

Ia menilai persoalan batas usia tersebut lebih tepat ditanyakan kepada pihak uang menggugat. Gibran menegaskan tidak tahu apa pun soal gugatan tersebut.

"Saya tidak mengikuti berita itu. Lebih pas pertanyaannya ditujukan kepada yang menggugat. Kemungkinan sik pengin (yang pengin) yang menggugat. Ojo kabeh dicurigai aku (jangan semua aku dicurigai). Aku ora ngopo-ngopo loh (aku tidak ngapa-ngapain loh)," ujar Gibran.

Meski ada beberapa partai politik yang mendorong dirinya maju sebagai bakal cawapres 2024, Gibran menegaskan ingin fokus di Solo.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Kompak soal Penurunan Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran: Saya Enggak Ngikuti Berita Itu

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (96.9%)