Sentimen
Negatif (95%)
4 Agu 2023 : 22.48
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kasus: Insiden penembakan, penembakan

Tembak Bripda Rico, Bripda IMS Dipecat

5 Agu 2023 : 05.48 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Tembak Bripda Rico, Bripda IMS Dipecat

AKURAT.CO Polri secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Bripda IMS, buntut tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) alias Bripda Rico. Sanksi pemecatan diberikan berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

IMS menembak Bripda Rico menggunakan senjata api rakitan, milik Bripka IG. Insiden penembakan yang diklaim Polri tidak sengaja, mengakibatkan Rico mengalami luka serius dan nyawanya tak tertolong.

"Sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai 4 Agustus 2023 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Jumat (4/8/2023).

baca juga:

Sidang etik terhadap IMS, lanjut Karo Penmas, dilaksanakan di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, pada Kamis (3/8/2023). Karowabprov Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto yang memimpin sidang dengan Wakil Ketua Kabagbinetika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kombes Polisi Rudy Mulyanto.

Sedangkan anggota KKEP yakni Kasubbag Rapetika Bagbinetika Rowabprof Divisi Propam Polri AKBP Heru Waluyo, Kasubbagbinops Bagops Densus 88 AT Polri AKBP Kholiq Iman Santoso, dan AKBP Endang Wrdiningsih Selaku Kasubbag Kode Etik Bagbinetika Rowabprof Divisi propam Polri.

Sidang etik menyatakan Bripda IMS melakukan pelanggaran etik berat karena menggunakan senpi ilegal yang didapat dari Bripka IGD, yang juga menyandang status tersangka bersama IMS.

IMS, lanjut Ramadhan, mengajukan banding atas sanksi adminsitratif hukuman penempatan patsus dan pemecatan. "Pelanggar menyatakan banding," kata Ramadhan.

Sentimen: negatif (95.5%)