Sentimen
Tokoh Terkait
PPP Tunggu Putusan MK soal Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan, partainya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun.
"Karena sekarang sudah masuk ranah gugatan di MK, ya kita tunggu saja putusan dari Mahkamah Konstitusi," kata Awiek kepada Kompas.com, Jumat (4/8/2023).
Baca juga: Jokowi Tegaskan Tak Intervensi soal Uji Materi Batas Usia Capres di MK
Dia menambahkan, sikap ini didasari karena DPR tidak akan membuat sebuah undang-undang yang bertentangan dengan keputusan MK.
Selain itu, Awiek mengatakan, DPR bersama pemerintah juga telah sepakat tidak akan melakukan revisi UU Pemilu, lantaran tahapan pemilu sudah berjalan.
Meski begitu, Awie berharap MK memberikan putusan yang terbaik untuk semua pihak terkait gugatan tersebut.
"Kita wait and see, kita menunggu saja, mudah-mudahan, bisa sesuai," ujar Sekretaris Fraksi PPP DPR ini.
Baca juga: Dorong Revisi UU Pemilu Terkait Batas Usia Capres, PKS: Jangan Seret MK Keluar Kewenangannya
Adapun DPR dan pemerintah terkesan kompak memberi sinyal setuju agar batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden turun dari 40 ke 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.
Sinyal ini tampak dalam keterangan masing-masing yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/8/2023).
DPR diwakili anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.
Sementara itu, pandangan presiden diwakili oleh Menkumham Yasonna H. Laoly dan Mendagri Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden RI Joko Widodo.
DPR dan pemerintah sama-sama menyinggung putusan MK terdahulu, yakni nomor perkara 15/PUU-V/2007 dan 58/PUU-XVII/2019, yang pada intinya menegaskan bahwa batas usia capres dan cawapres merupakan ranah pembentuk undang-undang (open legal policy).
Konstitusi UUD 1945 tidak mengatur sama sekali batasan-batasan itu.
Dalam pandangannya, DPR menyinggung bahwa perubahan dinamika ketatanegaraan perlu dipahami oleh capres sebagai calon penguasa tertinggi suatu negara, sehingga yang bersangkutan perlu memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Baca juga: Dukung Penurunan Batas Usia Capres-Cawapres, Nasdem: Yang Penting Kualitas Kepemimpinan
Ia juga menyinggung bahwa menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk produktif akan sangat berperan dalam beberapa tahun mendatang.
"Oleh sebab itu, penduduk usia produktif dapat berperan serta dalam pembangunan nasional di antaranya untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres," kata Habiburokhman.
-. - "-", -. -
Sentimen: positif (44.4%)