Sentimen
Negatif (93%)
4 Agu 2023 : 15.04

Laporan terhadap Rocky Gerung Masuk Delik Biasa, Berikut Penjelasan Polisi

4 Agu 2023 : 15.04 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Laporan terhadap Rocky Gerung Masuk Delik Biasa, Berikut Penjelasan Polisi

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menyatakan bahwa laporan dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara Refly Harun termasuk delik biasa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri membeberkan alasan mengapa pihaknya tidak menggunakan delik aduan pada kasus tersebut.

Sebab, dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh para pelapor di tiga laporan polisi semuanya merupakan delik biasa.

Baca Juga:

Polda Metro Tangani 3 Laporan terhadap Rocky Gerung

Mantan Kapolresta Surakarta tersebut menambahkan, pengertian delik biasa adalah suatu perkara tindak pidana yang dapat diproses tanpa adanya persetujuan atau laporan dari pihak yang dirugikan atau korban.

"Kesimpulannya adalah dugaan tindak pidana apa yang dilaporkan oleh masyarakat, maka itulah yang akan ditindaklanjuti oleh Polri (penyelidik dan penyidik) melalui serangkaian upaya penyelidikan (mencari dan menemukan peristiwa pidana) dan penyidikan (cari dan kumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan mengungkap tersangkanya)," ucap Ade Safri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/8).

Baca Juga:

Moeldoko Minta Aparat Penegak Hukum Ambil Langkah Tegas di Kasus Rocky Gerung

Kini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan meminta keterangan ahli.

"Melakukan klarifikasi terhadap ahli bahasa, ahli ITE dan ahli sosiologi hukum," ungkap Ade Safri.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menerima tiga laporan polisi terhadap Rocky Gerung. (Knu)

Baca Juga:

Moeldoko Sebut Pernyataan Rocky Gerung Menyerang Pribadi Jokowi

Sentimen: negatif (93.8%)