Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Kab/Kota: Gunung, Bangka
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Kejagung sita aset Heru Hidayat di Belitung
Alinea.id Jenis Media: News
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pengendalian eksekusi berupa penitipan aset hasil sita eksekusi milik maupun terafiliasi terpidana Heru Hidayat. Penyitaan ini terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan terhadap aset itu dilakukan atas nama pemegang hak PT Belitung Indah Berseri. Adapun aset yang dilakukan sita eksekusi berupa 13 SHGB bidang tanah dengan total luas 86.437 M2 yang berlokasi di Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung.
“Kemudian aset tersebut dititipkan melalui Kepala Desa Keciput dan Kecamatan Sijuk,” katanya dalam keterangan, Kamis (3/8).
Aset tersebut merupakan hasil penelusuran Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) JAM Pidsus Kejagung. Penelusuran dilakukan sejak 24 Mei sampai 26 Mei 2023.
Setelah berhasil ditemukan, kedua aset tersebut disita eksekusi pada 15 Juni 2023 oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Bahkan, dilakukan pengamanan dengan pemasangan plang di lokasi tanah tersebut.
“Terhadap aset tanah yang telah disita eksekusi, akan diproses untuk dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10.728.783.375.000,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menjual aset terpidana kasus korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat. Langkah ini untuk pemulihan kerugian negara.
Salah satu aset koruptor Heru Hidayat yang dijual adalah saham PT Gunung Bara Utama melalui skema lelang. Negara memperoleh Rp1,945 triliun dari penjualan tersebut, yang dibeli PT Indobara Utama Mandiri.
Sentimen: positif (76.2%)