Sentimen
Negatif (99%)
4 Agu 2023 : 19.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Indramayu

Kasus: penistaan agama

Tokoh Terkait
Djuhandani Rahardjo

Djuhandani Rahardjo

Panji Gumilang

Panji Gumilang

Polri Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang dalam Kasus Penistaan Agama

5 Agu 2023 : 02.19 Views 3

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

Polri Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang dalam Kasus Penistaan Agama

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menolak penangguhan penahanan yang diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

“Kami tetap melaksanakan sesuai dengan keyakinan penyidik (penahanan),” kata Direktur Tindak Pindana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).

Baca juga: Bareskrim Geledah Ponpes Al-Zaytun di Indramayu Buntut Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Meski begitu, Djuhandani mengaku pihaknya tetap menghormati hak-hak tersangka dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. 

“Namun penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin kami sampaikan, kita akan tetap melaksanakan penahanan,” imbuhnya.

Panji telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.

Kami tetap melaksanakan sesuai dengan keyakinan penyidik (penahanan)

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Penyidik sendiri saat ini telah melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 tahun ke depan.

Baca juga: Menag Yaqut Bakal Siapkan Ahli untuk Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Untuk informasi, Panji Gumilang sendiri terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.

Pimpinan ponpes Al-Zaytun tersebut awalnya diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.

Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sentimen: negatif (99.1%)