Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Rezim Orde Baru
Kab/Kota: Cilangkap
Kasus: kasus suap
Tokoh Terkait
Panglima Yudo Kesal Peradilan Militer Dituding Produk Orde Baru: Ayo Kita Lihat Penjaranya
Rilis.id Jenis Media: Nasional
RILISID, Jakarta — Panglima TNI Laksamana Yudo Margono merasa kesal dengan adanya tudingan bahwa apa yang ada di TNI, termasuk peradilan militernya merupakan produk Orde Baru. Bahkan, ada stigma di masyarakat bahwa anggota TNI yang terjerat kasus dan masuk peradilan militer bisa bebas dari hukuman.
Pernyataan ini disampaikan Yudo terkait kasus suap proyek yang menjerat Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto yang kini ditangani Puspom TNI. Ia menegaskan, TNI akan menindak tegas kasus tersebut.
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut itu kemudian mengajak siapapun untuk membuktikan kondisi di dalam ruang tahanan peradilan militer. Menurutnya, TNI saat ini selalu terbuka dan transparan.
"Ayo kita sama-sama melihat penjaranya kayak apa, penyidikannya kayak apa, silakan," kata Yudo di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Yudo meminta agar stigma terhadap TNI sebagai produk Orde Baru tidak terus-menerus dihembuskan. Pasalnya, TNI saat ini sudah berubah jauh lebih terbuka, termasuk dalam hal peradilan.
"Kita semuanya produk Orde Baru. Kita akui atau tidak, produk Orde Baru semuanya. Karena memang saat itu kita lalui semua. Jadi jangan terus menuduh TNI ini produk Orde Baru," ucap Yudo.
Yudo menegaskan, TNI saat ini sangat berbeda kondisinya dengan yang ada pada masa Orde Baru. Sehingga, jangan sampai TNI terus-terusan dituding negatif.
"Tentunya kita sudah berubah sesuai keputusan politik pemerintah. Kita sudah berubah, berubah, dan berubah," tandasnya.
Seperti diketahui, Pusat Polisi Miliar (Puspom) TNI sebelumnya menetapkan Kepala Basarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) serta Korsmin Kabasarnas RI, Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka. Keduanya pun langsung ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara.
"Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko saat konferensi pers bersama Ketua KPK Firli Bahuri di Puspen TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023). (*)
Sentimen: positif (47.1%)