Sentimen
Netral (61%)
4 Agu 2023 : 12.20

Pemilu Soal Usia Minimum Capres-Cawapres, Wapres Serahkan ke MK Pusat Pemberitaan

4 Agu 2023 : 12.20 Views 2

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Pemilu
Soal Usia Minimum Capres-Cawapres, Wapres Serahkan ke MK

Pusat Pemberitaan

KBRN, Nunukan: Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, pemerintah menghormati apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden. Adapun pencalonan presiden dan wakil presiden hanya berjarak tiga bulan dari sekarang. 

“Mengenai soal umur capres-cawapres, ya kalau saya, serahkan nanti kepada MK mempertimbangkan baik dan buruknya,” ujar Wapres usai melakukan peletakan peletakan batu pertama pembangunan Rusun Pondok Pesantren As’adiyah Sebatik, di Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (3/8/2023).

Menurut Wapres, MK adalah lembaga negara yang mampu mempertimbangkan dengan baik. Apakah peraturan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut perlu diubah kembali atau tidak. 

Sebelum peraturan tersebut diberlakukan, batas usia minimum capres-cawapres awalnya memang 35 tahun. Ketentuan itu berlaku pada Pilpres 2004 dan 2009 lewat Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.

“Nah, kalau memang misalnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan tetap atau berubah, saya kira pemerintah hanya bisa mengikuti keputusan. Karena putusan Mahkamah Konstitusi itu final dan binding atau mengikat,” ujar Wapres. 

Sentimen: netral (61.5%)