Polda Metro Terima Laporan Dugaan Rocky Gerung Hina Presiden Jokowi

4 Agu 2023 : 17.55 Views 3

abadikini.com abadikini.com Jenis Media: News

Polda Metro Terima Laporan Dugaan Rocky Gerung Hina Presiden Jokowi

Abadikini.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya menerima tiga laporan terhadap akademisi dan pengamat politik Rocky Gerung yang diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya menerima semua laporan tersebut karena laporannya bersifat delik biasa.

“Suatu perkara tindak pidana yang dapat diproses tanpa adanya persetujuan atau laporan dari pihak yang dirugikan (korban),” kata Ade kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).

Sebelumnya, Ade menyampaikan saat ini tim penyelidik sedang melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan sebagai tindaklanjut penanganan kasus ini.

“Mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang,” kata Ade.

Ade menjelaskan, pihaknya mengundang sejumlah ahli mulai ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE untuk mendalami unsur pidana dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi yang diduga dilakukan Rocky Gerung.

“Melakukan klarifikasi terhadap para saksi, melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap para ahli (Ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE dan para ahli lainnya),” tuturnya.

Dalam kasus dugaan penghinaan yang diduga dilakukan Rocky Gerung, setidaknya ada total tiga laporan yang diterima Polda Metro Jaya.

Pertama, laporan diterima dari Relawan Indonesia Bersatu (RIB) yang juga melaporkan Refly Harun sebagai terlapornya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 31 Juli 2023.

Kedua, Rocky Gerung dilaporkan oleh politisi PDIP Ferdinand Hutahaean pada Selasa 1 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Laporan polisi itu sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertangtal 1 Agustus 2023.

“Sekira jam 10.00 WIB telah datang seorang atas nama pelapor FH didampingi 3 saksi lainnya melaporkan hal yang sama ke SPKT Polda Metro Jaya dan telah dibuatkan laporannya,” kata Ade.

Ketiga, Rocky Gerung dilaporkan oleh organisasi sayap PDIP, yaitu Relawan Demokrasi Perjuangan (Repdem).

Laporan Polisi (LP) tersebut sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 Agustus 2023. Rocky dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sentimen: positif (88.9%)