Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Yogyakarta, Bantul
Kasus: nepotisme, korupsi
Pengadilan Bantul Luncurkan Pak Dilan, Apa Itu?
Krjogja.com Jenis Media: News
Peluncuran Pak Dilan di Pengadilan Agama Bantul. Foto : KR- Judiman
Krjogja.com - BANTUL - Pengadilan Agama (PA) Bantul meluncurkan Inovasi Pakta Integritas Untuk Pencari Keadilan (Pak Dilan) guna melindungi masyarakat dari praktik korupsi yang mengganggu proses peradilan. Peluncuran berlangsung di Kantor Pengadilan Agama Bantul oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, Dr Dra Hj Sisva Yetti SH MH, beserta jajaran pimpinan dan staf Pengadilan Agama Bantul, Selasa (1/8).
Pak Dilan menjadi langkah inovatif yang diambil oleh Pengadilan Agama Bantul guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan bagi para pencari keadilan.
Ketua Pengadilan Agama Bantul, Ruslan Saleh, SAg MH menyatakan, komitmen mereka untuk menjaga integritas lembaga peradilan dan memberikan akses keadilan yang adil bagi masyarakat.
"Pak Dilan merupakan bukti nyata dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik dan terpercaya. Inovasi ini diharapkan mampu membentengi masyarakat dari praktik-praktik korupsi yang dapat merusak integritas sistem peradilan," papar Ruslan Saleh.
Pakta Integritas Pak Dilan menetapkan berbagai prinsip dan standar etika yang harus diikuti oleh masyarakat yang mengajukan perkara di Pengadilan Agama Bantul. Melalui pakta ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang bersih, bebas dari nepotisme dan kolusi, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan profesionalisme.
Sementara Dr Dra Hj Sisva Yetti, selaku Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, memberikan apresiasi atas langkah progresif Pengadilan Agama Bantul dalam menghadapi tantangan korupsi. Sisva Yetti menyatakan dukungan penuh untuk upaya-upaya pencegahan dan penanganan korupsi di dunia peradilan.
"Inovasi Pak Dilan yang diimplementasikan oleh Pengadilan Agama Bantul merupakan contoh nyata bahwa dunia peradilan berupaya terus maju dalam menyediakan keadilan yang berkualitas dan bebas dari korupsi. Semoga langkah ini dapat menjadi contoh bagi lembaga peradilan lainnya," ujar Sisva Yetti. (Jdm)
Sentimen: positif (99.9%)