Sentimen
Positif (79%)
4 Agu 2023 : 05.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bantul

Tokoh Terkait
Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana

Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana

Keren! Perpanjangan SIM di Polres Bantul Kini Cukup 5 Menit Saja

4 Agu 2023 : 05.41 Views 3

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Keren! Perpanjangan SIM di Polres Bantul Kini Cukup 5 Menit Saja

Krjogja.com - BANTUL - Satlantas Polres Bantul membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), dengan sistem Drive Thru. Dalam proses perpanjangan SIM tersebut pemohon tanpa turun dari kendaraan, sehingga tidak perlu antre atau menunggu lama.

Perpanjang SIM di layanan SIM Drive Thru ini, diklaim hanya memakan waktu sekitar 5 menit.

Bahkan pemohon tidak perlu turun dari kendaraan baik roda dua maupun roda empat saat menyerahkan berkas dan juga melakukan foto. Semuanya bisa dilayani oleh petugas meskipun pemohon berada di atas kendaraan.

Hal ini dikarenakan layanan Drive Thru ini sudah didesain agar bisa dengan cepat memberikan pelayanan meskipun pengendara tidak turun dari kendaraan.
Pelayanan ini dibuka di kompleks Satpas Polres Bantul dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 13.00 setiap hari kerja. Diperuntukkan perpanjangan SIM A dan SIM C serta pemohon difabel.

Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta, didampingi Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Selasa (1/8) memaparkan, untuk persyaratan yang wajib dibawa oleh pemohon adalah sama seperti persyaratan perpanjang SIM pada umumnya dengan melampirkan foto kopi KTP, SIM Asli dan foto kopi, Surat keterangan kesehatan serta surat keterangan psikologi.

"Semua syarat harus lengkap seperti SIM lama yang belum masa berlakunya habis, kemudian pemohon juga membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujarnya.

Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negera Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

"Untuk pembayarannya sudah bisa transaksi non tunai menggunakan qris. Bila pemohon belum bisa melakukan transaksi non tunai tidak perlu khawatir, karena masih ada layanan tunai yang ada di gedung Satpas," pungkasnya. (Jdm)

Sentimen: positif (79%)